Akibat Insiden Viral! Benturan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek, 2 KJJ Dibatalkan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun. SP/ Lestariono
Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - KAI Daop 7 Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden di Stasiun Bekasi Timur Wilayah Daop 1 Jakarta, juga berdampak pada perjalanan kereta api. Sejumlah penanganan difokuskan kepada penumpang KRL yang terdampak. Hingga saat ini. Dan beberapa penumpang KRL telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 

Mereka dirujuk ke beberapa fasilitas kesehatan terdekat, di antaranya RSUD Bekasi, Primaya Hospital Bekasi Timur, Mitra Plumbon Cibitung, dan RSU Bella Bekasi, seperti yang diungkapkan Tohari selaku Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.

Sekaligus KAI Daop 7 Madiun juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan. “Kami menyampaikan duka mendalam dan permohonan maaf atas kejadian ini. Fokus tindakan yang dilakukan saat ini adalah memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik. Kami memahami kesedihan yang dirasakan keluarga, dan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penanganan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Seiring dengan penanganan di lokasi, KAI melakukan penyesuaian pola operasi termasuk juga diantaranya Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat ataupun menuju stasiun di wilayah Daop 7 Madiun, agar layanan kepada pelanggan tetap dapat berjalan secara bertahap.

Seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk sementara dihentikan guna mendukung proses penanganan dan memastikan keselamatan perjalanan.

Selain itu terdapat 2 perjalanan KAJJ yang dibatalkan keberangkatannya pada 28 April 2026, yaitu, KA 143B Madiun Jaya (Madiun – Pasarsenen), dan KA 149 Singasari (Blitar - Pasar Senen)

Bagi para pelanggan yang terdampak (KAnya dibatalkan) dapat melakukan pembatalan tiket di stasiun - stasiun keberangkatan dengan pengembalian bea sebesar 100%. Proses pembatalan dapat dilayani hingga H+7.

“Untuk itu Pelanggan dan keluarga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi KAI melalui WhatsApp 0811-2223-3121 atau Call Center 121,” tohari menambahkan. les

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…