Lindungi Hak Cipta, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI Pelaku Ekraf dan UMKM

surabayapagi.com
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan rekomendasi pengurusan HKI kepada salah seorang pedagang. SP/ BYW

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka melindungi hak cipta, paten, merek dagang maupun desain industri, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur telah memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) dan UMKM setempat, yang dilakukan secara rutin dengan berkeliling ke desa-desa, lewat kegiatan program Bunga Desa (Bupati Ngantor di desa).

"Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya pada pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) dan UMKM," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Minggu (10/05/2026).

Baca juga: Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Lebih lanjut, Bupati Ipuk menjelaskan fasilitasi Pemkab Banyuwangi dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai surat rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham, dan selanjutnya pemohon melengkapinya dengan nomor induk berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan didaftarkan.

Baca juga: Harga Terjun Bebas, Peternak Magetan Gelar Aksi Protes Bagi-bagi 3 Ton Telur Gratis ke Jalanan

Dengan surat rekomendasi ini, lanjutnya, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan, di mana biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp1,8 juta untuk jalur umum. "Tapi dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp500 ribu," katanya.

Baca juga: Lewat Agenda Kontes dan Bursa Ternak, Pemkab Banyuwangi Kenalkan Potensi Peternakan

Sementara itu, terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi Wawan Yadmadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI. "Sampai saat ini sudah ada sebanyak 235 surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kami, dan setelah dapat surat rekomendasi, pemohon melakukan pendaftaran HKI di website Kemenkumham," ujarnya. by-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru