Optimalkan PAD, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sistem Digital Berbasis Teknologi

surabayapagi.com
Bupati Sidoarjo Subandi (kiri) saat menemui Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (kanan), di Pendopo Sidoarjo. SP/ SDA

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Memasuki era digitalisasi membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo turut serta mendongkrak penguatan tata kelola pemerintahan salah satunya pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem pemantauan berbasis teknologi dan integrasi data lintas organisasi perangkat daerah.

Sehingga, peningkatan PAD Kabupaten Sidoarjo tidak hanya mengandalkan perekonomian kawasan industri, tetapi juga diperkuat melalui pengawasan dan sistem digital berbasis teknologi. Sehingga, saat ini Pemkab Sidoarjo telah mengembangkan dashboard monitoring pendapatan yang digunakan untuk memantau perkembangan penerimaan daerah setiap triwulan melalui sistem transaksi non tunai.

Baca juga: Harga Daging Ayam di Pasar Porong Tembus Rp 43 Ribu per Kg saat Maulid Nabi

"Untuk meningkatkan PAD selain dari berbagai kawasan industri yang ada di Sidoarjo, kami juga memiliki dashboard untuk mengetahui perkembangan pendapatan setiap triwulan," jelas Bupati Sidoarjo, Subandi, Minggu (10/05/2026).

Baca juga: Ditarget Rampung Desember 2026, Pemkab Sidoarjo Percepat Betonisasi Jalan Tambakcemandi

Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan penerapan sistem transaksi non tunai dilakukan agar seluruh proses pembayaran dan retribusi dapat dipantau secara transparan sehingga meminimalkan potensi pelanggaran maupun kebocoran pendapatan daerah.

Sehingga, pengawasan tata kelola pemerintahan, proyek strategis daerah, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik secara real time dapat terintegrasi dengan baik dan aman. “Upaya ini dilakukan untuk efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan, sehingga perkembangan pendapatan, pengeluaran, pelayanan publik hingga proyek strategis daerah dapat terus terpantau secara waktu nyata atau real time,” ujar Subandi.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp26 Miliar per Tahun untuk Insentif 6 Ribu Guru Ngaji

Selain itu, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terbiasa dengan sistem pembayaran digital. Sebagai informasi, tarif parkir di tepi jalan umum (TJU) ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat. Sementara untuk tempat khusus parkir (TKP), tarifnya Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. sd-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru