SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di tingkat daerah.
Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan lumpuh total dan berhenti beroperasi terhitung mulai Kamis (4/6/2026).
Sengkarut di tingkat hilir ini terjadi pasca-Kejaksaan Agung melakukan operasi senyap dan menangkap tiga mantan petinggi BGN terkait dugaan penyelewengan dana operasional serta pengadaan logistik tahun anggaran berjalan. Penangkapan tersebut memaksa jajaran pengurus baru BGN melakukan evaluasi total dan membekukan sementara sistem pencairan dana ke daerah guna perbaikan sistem penatausahaan keuangan.
Akibatnya, ribuan anak sekolah serta kelompok sasaran seperti balita dan ibu hamil di Ponorogo dipastikan gagal menerima pasokan makanan bergizi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Berdasarkan data dokumen resmi yang dihimpun, penghentian operasional ini terjadi secara serentak di beberapa Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Ponorogo. Di antaranya adalah SPPG Ponorogo Menang dan Blembem di Kecamatan Jambon, serta SPPG Gelangkulon di Kecamatan Sampung.
Mayoritas SPPG tersebut menghentikan operasional dikarenakan belum turunnya anggaran dari BGN pusat.
Seorang mitra pengelola SPPG di Kecamatan Ponorogo yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa mandeknya operasional ini merupakan dampak langsung dari badai hukum yang mengguncang BGN Pusat.
"Benar, sejak hari ini SPPG berhenti total dan tidak bisa memberikan MBG kepada anak-anak sekolah. Masalah utamanya karena BGN belum mencairkan uang operasional ke kami," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa macetnya dana operasional ini diduga dipicu oleh langkah preventif pasca-penangkapan tiga mantan petinggi BGN oleh Kejaksaan Agung. Kasus korupsi tersebut membuat jajaran manajemen baru yang ditunjuk langsung mengambil tindakan ketat.
"Penangkapan tiga mantan pengurus itu membuat pengurus baru BGN ketakutan dan langsung melakukan evaluasi besar-besaran serta perbaikan total pada sistem pencairan dana. Efeknya, semua anggaran ke daerah dikunci sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan," tambahnya.
Sementara itu, pihak Satuan Tugas (Satgas) MBG tingkat daerah terkesan belum siap memitigasi dampak dari berhentinya operasional sejumlah dapur umum program prioritas ini.
Sekretaris Satgas MBG Ponorogo, Luhur Apidianto, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya justru belum menerima laporan resmi dari lapangan mengenai mandeknya aktivitas SPPG di wilayah kerjanya.
"Kami malah belum mengetahui perihal berhenti beroperasinya SPPG di Ponorogo hari ini," kata Luhur.
Menurut Luhur, saat ini internal Satgas daerah masih disibukkan dengan urusan administratif standardisasi kelayakan dapur produksi, alih-alih memantau aliran dana operasional yang mampet dari pusat.
"Saat ini Satgas masih fokus pada perpanjangan dan perbaikan izin SPPG, terutama memverifikasi titik mana saja yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau yang belum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026) sore.
Ketiganya ditangkap terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi verifikasi Portal Mitra BGN untuk meloloskan yayasan fiktif yang terafiliasi dengan mereka, mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga melakukan penggelembungan anggaran pada proyek pengadaan non-operasional gizi. Pengadaan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun, sepatu, hingga televisi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan ketiga mantan petinggi tersebut selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penetapan.
Dadan Hindayana ditahan di Rumah Rutan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Roh
Editor : Redaksi