SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti efisiensi pemerintah pusat sebesar 30 persen terkait ketentuan mandatoris spending, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur harus memperkecil rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat memangkas belanja pegawai. Dimana dulu beban belanja pegawai di Pemkab mencapai 37 persen. Namun sekarang, beban belanja pegawai sudah turun di angka 31 persen.
"Dulu belanja pegawai 37 persen. Karena banyak ASN yang pensiun dan sudah tidak ada pegawai honorer, membuat beban belanja pegawai turun 31 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, Senin (11/05/2026).
Baca juga: Kejar Target UHC Pemerintah, Pemkab Tulungagung Tambah Anggaran Rp26 Miliar
Namun berdasarkan mandatoris spending dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah ditetapkan batasan wajib pengeluaran belanja pegawai sebesar 30 persen. Sehingga Pemkab Tulungagung masih belum dapat mencapai batas maksimal pengeluaran beban belanja pegawai yang ditetapkan.
"Kebijakan mandatoris spending tentang belanja pegawai itu berlaku tahun 2027," terangnya.
Baca juga: Pelaksanaan Musim Haji 2026, Pemkab Tulungagung Siapkan 29 Bus bagi CJH
Sehingga, untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya yakni dengan menekan belanja pegawai di Pemkab Tulungagung adalah membatasi pengangkatan ASN. Disisi lain, belum ada skema untuk mengurangi gaji atau jumlah ASN dalam upaya mencapai batas maksimal belanja pegawai 30 persen.
"Kami tidak bisa mengangkat ASN banyak. Kalau untuk pengurangan PPPK atau PPPK Paruh Waktu belum ada rencana soal itu," jelasnya.
Baca juga: Lantik 74 Pejabat Fungsional, Plt Bupati Tulungagung: Jadilah Motor Penggerak Perubahan!
Sedangkan terkait usulan formasi CASN tidak boleh melebihi jumlah ASN yang pensiun. Rata-rata setiap tahun, jumlah ASN Pemkab Tulungagung yang pensiun mencapai 600 orang. Lalu, disinggung terkait skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Soeroto mengungkapkan, belum ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Mereka juga diperbolehkan mengikuti CPNS dengan syarat sudah memiliki masa kerja 1 tahun. tl-02/dsy
Editor : Redaksi