Kasus Joki UTBK di Surabaya, Lia Istifhama Desak Penindakan Oknum Dokter dan ASN

surabayapagi.com

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lia Istifhama, menyoroti keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokter dalam praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026.

Kasus yang terjadi di salah satu lokasi ujian di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada 21 April 2026 itu dinilai mencoreng integritas dunia pendidikan, khususnya di Jawa Timur.

Baca juga: Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Lia menegaskan, keterlibatan tenaga profesional seperti dokter menunjukkan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.

“Dalam kode etik kedokteran, setiap dokter wajib menjaga integritas moral dan profesionalisme. Jika terlibat dalam praktik kecurangan seperti ini, tentu harus dikenai sanksi tegas,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu juga mendorong organisasi profesi dan instansi terkait untuk mengambil langkah disipliner sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga kewajiban mengikuti pembinaan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Lia Istifhama Dorong Gen Z Manfaatkan Era Digital untuk Berkarya di Ekonomi Kreatif

“Penentuan sanksi bisa disesuaikan, apakah berupa pembinaan atau bentuk lainnya. Hal ini menjadi kewenangan organisasi profesi,” katanya.

Sementara untuk oknum ASN yang terlibat, Lia meminta dilakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap peran masing-masing dalam praktik perjokian tersebut.

Ia menilai, jika terbukti memiliki peran sentral, pelaku dapat dikenai sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kadisperindag dan Lia Istifhama Bahas Green Industry di Jatim

“Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian. Semua harus diproses sesuai aturan agar objektif dan adil,” tegasnya.

Lia menambahkan, tindakan tidak jujur seperti penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan dalam praktik curang merupakan pelanggaran serius dalam kode etik ASN.

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar integritas sistem seleksi pendidikan tinggi tetap terjaga dan tidak dirusak oleh praktik kecurangan.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru