SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti penyebaran ledakan asumsi liar (hoaks) dan disinformasi massal di media sosial (medsos), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah berkomitmen menginstruksikan seluruh jajaran aparatur merombak total strategi komunikasi publik instansi, dimana saat ini dinamika medsos bergerak tanpa ampun menggilas kelambanan pemerintah.
Pasalnya, dalam konteks ini, keterlambatan respons birokrasi seketika dapat menciptakan persepsi negatif ruang publik. Sehingga, praktik usang ini wajib berhenti total. Sebagai gantinya, para pengelola informasi menyajikan penjelasan kebijakan, kualitas pelayanan, hingga kondisi nyata pemerintahan secara transparan.
“Kalau pemerintah lambat memberi informasi, isu bisa berkembang cepat di media sosial. Karena itu komunikasi publik harus responsif dan informatif,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lumajang Agus Triyono, Rabu (03/06/2026).
Lebih lanjut, kata Agus, kualitas pemerintahan hari ini terukur langsung dari kecepatan aparatur membangun komunikasi dua arah bersama warga lokal. Dalam hal keterbukaan informasi dan komunikasi massa, Pemkab Lumajang sejatinya mengantongi prestasi membanggakan.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menobatkan mereka sebagai Badan Publik Informatif lewat evaluasi tahun 2025. Namun, perlu diingat bahwa gelar tersebut menuntut tanggung jawab besar dalam mempertahankan kualitas keterbukaan informasi.
Tak lupa, Agus mengingatkan tantangan informasi masa depan merangkak kian kompleks. Untuk itu, imbaunya, peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tahun 2026 menjadi senjata utama pemerintah daerah. lj-02/dsy
Editor : Redaksi