Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM :  Seorang Perwira Polisi muda benama AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, NRP 70100377, awal pekan ini ketiban "sial". Kasat Reskrim Polrestabes Kota Surabaya itu Selasa tadi siang (19/5) didaftarkan digugat oleh wartawan Surabaya Pagi, H. Raditya M Khadaffi , di
Pengadilan Negeri Surabaya. Malamnya Edy, dilaporkan ke Devisi Propram Mabes Polri. Ia dilaporkan melukan dua pelanggaran sekaligus."Kami melaporkan sdr. Edy, dengan itikad baik jaga integritas Polisi muda dan korp Bhayangkara," kata Dr. Tatang Istiawan, usai melaporkan resmi AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH., tadi siang.
"Sdr. Edy, saya duga langgar Perkap No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, d, jo
- Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ia saya duga tidak jalankan prinsip imparsialitas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," tambah pensiunan wartawan hukum Surabaya.
"Tuntutan saya perikaa oknum penyidik terkait dugaan pelanggaran etik dan prosedur dan Perintahkan untuk melaksanakan gelar perkara dan evaluasi penerimaan alat bukti yang sah sesuai KUHAP," kata pria yang sudah berusia 70 tahun.

Uraian Peristiwanya
Pada 13 Mei 2026, saya menemukan SP3 No. No: B/67/IV/RES.1.2./2026/Satreskrim tertanggal 13 April 2026. Surat ini diselipkan di pagar rumah saya:
Surat No: B/67/IV/RES.1.2./2026/Satreskrim
yang ditandatangani penyidik AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, NRP 70100377, ini tentang pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana (penyerobotan tanah);
Penyidik AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, dalam surat tersebut tidak menjelaskan secara transparan alasan tidak ditemukan dugaan tindak pidana (enyerobotan tanah);
Bagi saya yang wartawan hukum, SP3 tersebut sangat janggal.
Mengingat sejak awal, anak saya sudah menyerahkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Dan 2 (dua) alat bukti itu sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP yaitu foto, alat bukti elektrik video dan beberapa saksi;
Hasil penelusuran saya di SatReskrim Polrestabes Kota Surabaya, AKBP Edy, dicatat tidak pernah melakukan gelar perkara dumas yang diadukan anak saya.
Padahal Gelar Perkara penyelidikan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Dengan fakta ini saya nilai AKBP Edy, selain melanggar Kode Etik Profesi Polri seperti diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; juga dugaan penyalagunaan wewenang oleh Termohon yang merugikan saya sebagai pencari keadilan;
Berdasarkan diskusi saya dengan mantan Staf Propam Polda Jatim, saya menemukan indikasi penyimpangan prosedur Gelar Perkara.
Sampai saat ini penyidik belum melakukan gelar perkara sebagaimana diwajibkan dalam Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Gelar perkara, bagi pencari keadilan sangat penting untuk menilai kecukupan alat bukti secara terbuka dan akuntabel.
Ada dugaan penyidik
melqkukan keberpihakan karena terlapor punya kelebihan sumber daya, diduga mengikuti argumentasi hukum pihak terlapor a.n. Winarta, yang hanya membawa akte cassie bisa masuk ke area gedung. Tindakan ini menimbulkan persepsi adanya keberpihakan dan penyalahgunaan wewenang dalam akses penanganan perkara.

Baca juga: Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan Wartawan, Karena Hentikan Laporan Pidana Tanpa Gelar Perkara

Praperadilan AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.
Usai mendaftar gugatan di Panitera Pidana Selasa tadi pukul 10.25 tadi, Raditya M Khadaffi, menemukan tak ada alasan penghentian penyidikan oleh Termohon AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn.
Alasan "Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana" tidak didukung uraian hukum oleh AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn.," ungkap wartawan pengurus PWI Jatim.
Radit heran, termohon AKBP Dr.Edy Herwiyanto, berani menghentikan penyidikan hanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/67/IV/RES.1.2/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani wakilnya. "Ini kayak lelucon," komentar singkat Radit.

Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

Tak Pernah Diundang Gelar Perkara
"Hingga saya menerima surat SP3, Saya tidak pernah diundang gelar perkara penyelidikan atas laporan/pengaduan saya tanggal 23 September 2025;
"Bagi saya sebagai pengadu, gelar perkara penyelidikan merupakan sarana untuk mengevaluasi apakah bukti yang dikumpulkan sudah cukup atau perlu tambahan,'" katanya.
Artinya, bila dalam gelar perkara penyelidikan, alat bukti yang saya lampirkan masih dianggap kurang, maka saya akan melengkapi alat bukti tambahan termasuk ahli. Ini karena
Gelar perkara penyelidikan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Jadi hasil gelar perkara wajib dituangkan dalam laporan hasil gelar perkara. Anehnya hingga saat saya diberi tahu SP3, saya belum pernah menerima laporan hasil gelar perkara aduan saya dari Termohon;
Padahal, gelar perkara adalah bagian dari Sistem Peradilan, sebab gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Dan secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. "Aneh dan janggal SP3 yang diterbitkan AKBP Edy," tukas Radit. n sb2, sb1, rmc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru