Pemkot Bakal Perketat Tak Layani Verifikasi Pindah KK Demi Sekolah di Surabaya

surabayapagi.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad (kanan). SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menegaskan akan memperketat verifikasi domilisi dalam pelakasanaan SPMB tersebut untuk SD Negeri dan SMP Negeri agar berjalan objektif dan transparan melalui aplikasi Cek In Warga.

"Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027 maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Rabu (20/05/2026).

Baca juga: Eri Cahyadi Bakal Jalankan Ibadah Haji, Armuji Jadi Plh Wali Kota Surabaya

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan integrasi tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai domisili sebenarnya. Pasalnya, sistem saat ini telah terhubung dengan data Cek In Warga sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan hanya untuk kepentingan sekolah.

Baca juga: Permudah Informasi, Dispendik Surabaya Buka Posko SPMB di SD-SMP Negeri

"Ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya. Jika terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan lama tinggal seseorang di suatu alamat, karena tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan waktu administrasi kependudukan diproses atau dicetak oleh Disdukcapil.

Baca juga: Jelang SPMB 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pemahaman Teknis Sekolah

Lebih lanjut, pihaknya pun mengimbau masyarakat yang membutuhkan klarifikasi riwayat domisili untuk kepentingan SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Disdukcapil Surabaya. Irvan berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya. sb-04/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru