SURABAYAPAGI,com, Surabaya - Guna memastikan aset daerah digunakan sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sekaligus menyelamatkan lahan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Surabaya.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti di Surabaya, Kamis, mengatakan langkah tersebut dilakukan terhadap lahan yang dimanfaatkan tanpa memiliki dasar hukum pemanfaatan dengan Pemkot Surabaya. Pasalnya, pihak yang menempati lahan tersebut telah menggunakan aset itu sejak 1979. Namun, sejak 2015 tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) sehingga izin pemanfaatannya dicabut oleh BPKAD.
"Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi IPT. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya," jelasnya, Minggu (02/08/2026).
Lebih lanjut, menurut Irna, penertiban merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari BPKAD. Setelah menerima surat permohonan pada tahun 2025, Satpol PP melakukan berbagai tahapan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan untuk melunasi kewajiban retribusi, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan selama proses penertiban, pihaknya turut menerjunkan tim negosiator untuk membangun komunikasi dengan penghuni lahan agar pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif. Hal itu karena sebelumnya sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni lahan. Namun, berkat pendekatan persuasif bersama aparat kepolisian, penertiban tetap dapat berlangsung dengan aman.
"Kami menerjunkan tim negosiator untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga. Langkah ini dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib, aman, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik. Memang sempat ada penolakan dari beberapa penghuni. Namun, bersama jajaran kepolisian kami melakukan pendekatan secara persuasif sehingga penertiban tetap dapat berjalan. Kami bertindak tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap tindakan di lapangan," ujarnya. sb-05/dsy
Editor : Redaksi