Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Reporter : Lestariyono Blitar
Kapolres Blitar Kota sampaikan keterangan dalam relisnya. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Dalam waktu singkat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai korban, setelah menerima laporan dari orangtua salah satu korban TPPO, sedang peristiwa yang sempat hebohkan warga sekitar TKP TPPO terjadi antara April sampai awal Mei 2026.

Atas terungkapnya kasus itu, Sat. Reskrim yang di Komandani AKP Rudi Kuswoyo berhasil tangkap lima orang tersangka yang di duga pelaku utama kasus tersebut, sementara untuk korban TPPO ada 3 remaja putri berusia 14 tahun dan dua lainya berusia 16 tahun.

Baca juga: Polres Blitar Kota Gelar Launcing Program KOPLINGMAS BABINKAMTIBMAS dan Pemberian Penghargaan Anggota

Dalam penyelidikan kasus itu terungkap bahwa ke tiga remaja putri di bawah umur itu di eksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos kosan di Kel./ Kec. Sananwetan, Kota Blitar.

Dalam relisnya Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.I.K., M.I.K pada Rabu (20/6-'26) siang di Gedung Patriatama, menyampaikan bahwa praktik kejahatan ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026.

“Dalam kasus TPPO ini kita berhasil mengamankan lima tersangka, terdiri dari dua perempuan dan tiga pria, yang kesemuanya menempati kos yang sama. Mereka memanfaatkan ketidak tahuan korban atas praktek praktek kejahatan tersebut, sedang keuntungan hasil tindak TPPO untuk pribadi para tersangka. Ungkap AKBP Kalfaris Lalo

Lebih jauh Pamen Polri dngn Dua Melati Kuning di pundaknya ini menyampaikan modus operandi para tersangka dengan menyasar calon calon korban melalui media sosial Facebook, dengan menggunakan modus penawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun ternyata itu merupakan pancingan saja korban.

“Setelah korban tertarik yang berujung terjebak, para plaku memaksa korban menjadi wanita panggilan." Terang Kapolres Blitar Kota yang di dampingi Waka Polres Kompol Subiantana SH MH, AKP Rudi Kuswoyo dan dari dua petugas Dinsos Pemkota Blitar.

Sedang modus operandnya pelaku, tawarkan layanan seksual kepada pelanggan melalui aplikasi Mechat, sedangkan tempat transaksi dilakukan di rumah kos yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan dngan harga variatif.

“Tugas para korban melayani hasrat seksual pria dewasa yang memesan layanan mereka, dngn imbalan uang minimal Rp.350.000,- ” tandas AKBP Kalfaris.

Baca juga: Dengan Presisi Untuk Negeri, Polres Blitar Kota bersama Masyarakat Bangun Jembatan Merah Putih

Sedang untuk harga yang di tawarkan pada lelaki hidung belang, untuk satu kali layanan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000. Atas peristiwa beban moral yang ditanggung korban pun sangat berat, di mana dalam sehari setiap korban terpaksa melayani 3 hingga 11 orang tamu.

“Sesuai hasil pemeriksaan pelaku, dalam sehari korban di paksa melayani 3 hingga 11 tamu." Tambah Kapolres Blitar Kota.

AKBP Kalfaris Lalo juga menyampaikan, sindikat ini menerapkan sistem bagi hasil yang sudah terstruktur. Di mana, seluruh pendapatan dibagi dua secara merata antara pihak pengelola dan mucikari fipti fipti atau 50% - 50%.

“Sindikat ini menerapkan sistem pembagian hasil yang terstruktur, di mana pendapatan dibagi dua secara merata antara pengelola dan mucikari,” ujarnya.

Untuk ketiga korban yang berhasil diselamatkan diketahui masih berstatus pelajar dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun, yakni HAS 14 warga Karang Tengah-SananwetanMA 16 warga Desa Tlogo-Kanigoro, serta SA 16 warga Ngadipuro-Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

“Motif utama para tersangka murni ekonomi. Mereka menjual korban demi meraih keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut,” tegas Kalfaris.

Kelima tersangka yang diamankan bertempat tinggal di Kos Gereja, Jalan Jawa, Sananwetan. Antara lain SW.31 asal Lampung, DR. 21 asal Pacitan, MFR 26 asal Lampung, FL 19 warga Sanankulon, dan GMS 17 warga Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 1 unit ponsel Redmi 13 warna hitam, 1 unit ponsel Oppo A3X warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." Pungkas AKBP Kalfaris di akhiri tunjukan BB. Les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru