SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi Manyar, Gresik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Husnul Khuluq, sebagai saksi.
Baca juga: Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara
Kehadirannya dikaitkan dengan proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan asrama santri yang didanai hibah APBD Pemprov Jawa Timur Tahun 2019.
Sebelumnya, saksi Muhammad Masrufin mengaku diminta oleh terdakwa Muhammad Miftahur Roziq untuk membuat dokumen RAB yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak pondok. Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp400 juta.
Namun saat diperiksa JPU terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’, dan Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Santri atau Lurah Pondok, Husnul Khuluq mengaku tidak mengetahui proses pengajuan maupun pencairan hibah tersebut.
“Muhammad Masrufin itu suami dari keluarga istri saya,” ujar Husnul Khuluq di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander.
Mantan calon Bupati Gresik itu juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara korupsi hibah yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang menunjuk konsultan pembangunan asrama Ponpes Al Ibrohimi, Khuluq kembali menyatakan tidak mengetahui. Selama memberikan kesaksian, mantan pejabat Pemkab Gresik itu tampak tidak banyak memberikan penjelasan rinci terkait proyek hibah yang kini bermasalah.
Baca juga: Terbukti Palsukan Dokumen, Dr Achmad Wahyudin Divonis 4 Tahun Penjara
Keterangan Khuluq kemudian dibantah oleh terdakwa Gus Atho’. Dalam persidangan, terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Muhammad Masrufin melalui Husnul Khuluq.
Menurut Gus Atho’, nomor kontak Masrufin diperoleh dari Khuluq hingga akhirnya digunakan sebagai konsultan penyusun RAB pembangunan asrama santri.
“Kenal Masrufin dari Pak Khuluq dan yang memberikan nomor kontaknya,” kata terdakwa di depan majelis hakim.
Nomor kontak tersebut lantas diberikan Atho' ke terdakwa Miftahur Roziq untuk menghubungi konsultan Masrufin.
Baca juga: Bongkar Borok Agraria: Tukang Ukur BPN Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Ubah Luas Tanah Warga
Dari perkenalan itulah kemudian Masrufin berperan membuatkan RAB asrama santri yang fiktif.
Selain menghadirkan Husnul Khuluq, JPU Jamaludin dan Christine juga menghadirkan Kepala Desa Peganden, Musta'in, serta Hudiyono, mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Timur yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Persidangan kasus dugaan korupsi hibah Ponpes Al Ibrohimi tersebut akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang, Kamis (8/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan serta ahli. did
Editor : Redaksi