Terbukti Palsukan Dokumen, Dr Achmad Wahyudin Divonis 4 Tahun Penjara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Puspita Sari. SP/ M.ADID
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Puspita Sari. SP/ M.ADID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Dr. Achmad Wahyudin, terdakwa kasus pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (23/10/2025), majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono, SH, MH menyatakan Achmad Wahyudin terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

Hakim menilai terdakwa berperan sebagai otak pelaku dalam pemalsuan sejumlah dokumen resmi untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara terpisah namun terkait, PN Gresik juga menjatuhkan hukuman terhadap pasangan suami istri Ainul Churi dan Yeni Puspita Sari yang dinilai membantu Achmad Wahyudin.

Ainul Churi divonis 3 tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Gresik yang menuntut empat tahun. Sedangkan Yeni Puspita Sari dijatuhi 1,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 3 tahun.

Majelis hakim menilai Ainul Churi memiliki peran penting dan memberatkan karena pernah dihukum dalam kasus serupa, sementara Yeni hanya mengikuti arahan suaminya dan berperan kecil dalam pemalsuan dokumen.

Usai sidang, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi hasil putusan majelis hakim PN Gresik. Mereka diberi waktu sepekan untuk memberi jawaban atas putusan tersebut, mau naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau menerima putusan pengadil tingkat satu.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Gresik karena menyinggung praktik pemalsuan dokumen yang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama dalam urusan pertanahan. did

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…