SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Dr. Achmad Wahyudin, terdakwa kasus pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (23/10/2025), majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono, SH, MH menyatakan Achmad Wahyudin terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menilai terdakwa berperan sebagai otak pelaku dalam pemalsuan sejumlah dokumen resmi untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara terpisah namun terkait, PN Gresik juga menjatuhkan hukuman terhadap pasangan suami istri Ainul Churi dan Yeni Puspita Sari yang dinilai membantu Achmad Wahyudin.
Ainul Churi divonis 3 tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Gresik yang menuntut empat tahun. Sedangkan Yeni Puspita Sari dijatuhi 1,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 3 tahun.
Majelis hakim menilai Ainul Churi memiliki peran penting dan memberatkan karena pernah dihukum dalam kasus serupa, sementara Yeni hanya mengikuti arahan suaminya dan berperan kecil dalam pemalsuan dokumen.
Usai sidang, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi hasil putusan majelis hakim PN Gresik. Mereka diberi waktu sepekan untuk memberi jawaban atas putusan tersebut, mau naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau menerima putusan pengadil tingkat satu.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Gresik karena menyinggung praktik pemalsuan dokumen yang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama dalam urusan pertanahan. did
Editor : Desy Ayu