Bongkar Borok Agraria: Tukang Ukur BPN Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Ubah Luas Tanah Warga

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deva (depan) dan Resa Andrianto menyalami JPU usai pembacaan tuntutan di PN Gresik, Kamis (9/10). SP/M Aidid
Terdakwa Deva (depan) dan Resa Andrianto menyalami JPU usai pembacaan tuntutan di PN Gresik, Kamis (9/10). SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Sidang perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/10/2025), kembali menyorot praktik rawan dalam sistem pertanahan. Dalam kasus ini, dua terdakwa — PPAT Resa Andrianto dan asisten juru ukur BPN Gresik, Adhienata Putra Deva — dituntut pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Kedua terdakwa diadili dalam dua berkas perkara terpisah: No. 242/Pid.B/2025/PN Gsk (untuk Resa) dan No. 241/Pid.B/2025/PN Gsk (untuk Deva). Tuntutan dibacakan langsung oleh dua JPU Kejari Gresik Imamal Muttaqin dan Paras Setio.

Menurut jaksa, kedua terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan surat dan turut serta melakukan kejahatan.

Perkara bermula dari proses pengukuran tanah milik seorang warga bernama Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Dalam pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN Gresik, terjadi penyusutan luas lahan dari semula 32.751 meter persegi menjadi hanya 30.459 meter persegi — berkurang lebih dari 2.200 meter persegi.

Menurut jaksa, perubahan signifikan itu tidak hanya merugikan pemilik tanah, tapi juga menunjukkan adanya rekayasa dalam proses pengukuran dan pembuatan dokumen sertifikat.

“Terdakwa Adhienata Putra Deva memberikan berkas kepada tersangka Budi Riyanto (DPO), padahal itu bukan kewenangannya. Dari situ, praktik pemalsuan terjadi,” ujar jaksa.

Terdakwa Resa Andrianto, yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disebut telah memberi ruang terjadinya pelanggaran berat karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas. Parahnya, proses pemalsuan ini melibatkan Budi Riyanto, mantan kepala seksi pengukuran BPN Gresik yang merupakan ayah kandung Resa sendiri dan kini berstatus buron (DPO).

Jaksa menyebut Resa memiliki sistem kerja yang lemah, jarang berada di kantor, serta memberikan akses stempel dan dokumen penting kepada pihak yang seharusnya tidak berwenang.

“Kantor PPAT terdakwa Resa tidak menerapkan SOP dengan benar. Kondisi ini memberi peluang besar bagi Budi Riyanto untuk menyalahgunakan kewenangan dengan mudah,” kata JPU dalam persidangan.

Di balik proses hukum ini, muncul sorotan tajam dari publik terhadap institusi Kantor ATR/BPN Gresik. Beberapa pengunjung sidang secara terbuka menyampaikan bahwa kasus ini hanyalah “puncak gunung es” dari praktik manipulatif di tubuh BPN.

“Deva itu cuma staf, dijadikan tumbal. Yang tanda tangan SHM siapa? Yang setujui proses siapa? Mereka semua bebas. Ini pengorbanan kecil demi menutupi kesalahan besar,” ujar seorang pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Hakim menegaskan bahwa kesempatan hanya diberikan satu kali.

“Jika sampai Senin (13/10/2025) tidak diajukan, maka dianggap tidak menggunakan hak pembelaan,” tegas Sarudi dalam persidangan.

Resa dan Deva, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis pada jadwal sidang berikutnya.

Kasus ini mempertegas lemahnya pengawasan internal di instansi pertanahan, khususnya dalam hal pengukuran, penerbitan SHM, dan kewenangan penggunaan stempel serta dokumen negara. did

Berita Terbaru

Ning Ita Dorong Pencari Kerja Manfaatkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Ning Ita Dorong Pencari Kerja Manfaatkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Senin, 31 Agu 2026 16:23 WIB

Senin, 31 Agu 2026 16:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan kerja berbasis ko…

Stok Darah Golongan A dan AB Kian Menipis, PMI Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Donor Darah

Stok Darah Golongan A dan AB Kian Menipis, PMI Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Donor Darah

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Ketersediaan stok darah di Unit Pelayanan Darah (UPD) PMI Kota Mojokerto untuk golongan darah A dan AB kian …

Polsek Garum Edukasi Siswa/siswi SDN Diberi Anti Bullying dan Bijak Gunakan HP

Polsek Garum Edukasi Siswa/siswi SDN Diberi Anti Bullying dan Bijak Gunakan HP

Senin, 31 Agu 2026 15:55 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Polsek Garum lakukan kegiatan pembinaan dan edukasi kepada pelajar melalui program Police Goes to School. Kali in Polsek …

Petani di Mojokerto Pilih Beralih Tanam Jagung Imbas Pasokan Air Terbatas

Petani di Mojokerto Pilih Beralih Tanam Jagung Imbas Pasokan Air Terbatas

Senin, 31 Agu 2026 15:48 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pasca pasokan air mulai terbatas di musim kemarau ini, membuat sejumlah petani di wilayah Mojokerto, Kecamatan Trimurjo,…

Pemkot Surabaya Hadirkan Taman Prestasi, Wujudkan Rekreasi Murah dan Edukatif Anak

Pemkot Surabaya Hadirkan Taman Prestasi, Wujudkan Rekreasi Murah dan Edukatif Anak

Senin, 31 Agu 2026 15:42 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewujudkan ruang publik ramah anak dan berorientasi pada keluarga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan Taman…

Rumput Stadion Ponorogo Rusak Usai Konser Jos Jis, Persepon Desak EO Tanggung Jawab, Kabid PoRA Bungkam

Rumput Stadion Ponorogo Rusak Usai Konser Jos Jis, Persepon Desak EO Tanggung Jawab, Kabid PoRA Bungkam

Senin, 31 Agu 2026 15:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Rumput Stadion Batoro Katong, Ponorogo, mengalami kerusakan setelah digunakan sebagai lokasi konser Jos Jis Fest, Minggu…