Bongkar Borok Agraria: Tukang Ukur BPN Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Ubah Luas Tanah Warga

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deva (depan) dan Resa Andrianto menyalami JPU usai pembacaan tuntutan di PN Gresik, Kamis (9/10). SP/M Aidid
Terdakwa Deva (depan) dan Resa Andrianto menyalami JPU usai pembacaan tuntutan di PN Gresik, Kamis (9/10). SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Sidang perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/10/2025), kembali menyorot praktik rawan dalam sistem pertanahan. Dalam kasus ini, dua terdakwa — PPAT Resa Andrianto dan asisten juru ukur BPN Gresik, Adhienata Putra Deva — dituntut pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Kedua terdakwa diadili dalam dua berkas perkara terpisah: No. 242/Pid.B/2025/PN Gsk (untuk Resa) dan No. 241/Pid.B/2025/PN Gsk (untuk Deva). Tuntutan dibacakan langsung oleh dua JPU Kejari Gresik Imamal Muttaqin dan Paras Setio.

Menurut jaksa, kedua terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan surat dan turut serta melakukan kejahatan.

Perkara bermula dari proses pengukuran tanah milik seorang warga bernama Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Dalam pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN Gresik, terjadi penyusutan luas lahan dari semula 32.751 meter persegi menjadi hanya 30.459 meter persegi — berkurang lebih dari 2.200 meter persegi.

Menurut jaksa, perubahan signifikan itu tidak hanya merugikan pemilik tanah, tapi juga menunjukkan adanya rekayasa dalam proses pengukuran dan pembuatan dokumen sertifikat.

“Terdakwa Adhienata Putra Deva memberikan berkas kepada tersangka Budi Riyanto (DPO), padahal itu bukan kewenangannya. Dari situ, praktik pemalsuan terjadi,” ujar jaksa.

Terdakwa Resa Andrianto, yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disebut telah memberi ruang terjadinya pelanggaran berat karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas. Parahnya, proses pemalsuan ini melibatkan Budi Riyanto, mantan kepala seksi pengukuran BPN Gresik yang merupakan ayah kandung Resa sendiri dan kini berstatus buron (DPO).

Jaksa menyebut Resa memiliki sistem kerja yang lemah, jarang berada di kantor, serta memberikan akses stempel dan dokumen penting kepada pihak yang seharusnya tidak berwenang.

“Kantor PPAT terdakwa Resa tidak menerapkan SOP dengan benar. Kondisi ini memberi peluang besar bagi Budi Riyanto untuk menyalahgunakan kewenangan dengan mudah,” kata JPU dalam persidangan.

Di balik proses hukum ini, muncul sorotan tajam dari publik terhadap institusi Kantor ATR/BPN Gresik. Beberapa pengunjung sidang secara terbuka menyampaikan bahwa kasus ini hanyalah “puncak gunung es” dari praktik manipulatif di tubuh BPN.

“Deva itu cuma staf, dijadikan tumbal. Yang tanda tangan SHM siapa? Yang setujui proses siapa? Mereka semua bebas. Ini pengorbanan kecil demi menutupi kesalahan besar,” ujar seorang pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Hakim menegaskan bahwa kesempatan hanya diberikan satu kali.

“Jika sampai Senin (13/10/2025) tidak diajukan, maka dianggap tidak menggunakan hak pembelaan,” tegas Sarudi dalam persidangan.

Resa dan Deva, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis pada jadwal sidang berikutnya.

Kasus ini mempertegas lemahnya pengawasan internal di instansi pertanahan, khususnya dalam hal pengukuran, penerbitan SHM, dan kewenangan penggunaan stempel serta dokumen negara. did

Berita Terbaru

Surati Dewan, Kejaksaan Ponorogo Mulai Sita Uang Kerugian Kasus TP DPRD Ponorogo 

Surati Dewan, Kejaksaan Ponorogo Mulai Sita Uang Kerugian Kasus TP DPRD Ponorogo 

Selasa, 11 Agu 2026 10:53 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:53 WIB

PONOROGO -Pasca menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto, dan menahannya di Rutan Kelas II B Ponorogo pada, Kamis (06/08/2026) kemarin.…

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Selasa, 11 Agu 2026 10:29 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang diduga terlibat…

Wali Kota Eri Cek Lagi RSUD Soewandhie, Pelayanan IGD hingga Farmasi Mulai Berbenah

Wali Kota Eri Cek Lagi RSUD Soewandhie, Pelayanan IGD hingga Farmasi Mulai Berbenah

Selasa, 11 Agu 2026 10:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali mengecek pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie setelah sebelumnya melakukan inspeksi…

SNI Jadi Pangkal Perkara, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi dan Sebut Kasus Wire Rope Hanya Persoalan Administratif

SNI Jadi Pangkal Perkara, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi dan Sebut Kasus Wire Rope Hanya Persoalan Administratif

Selasa, 11 Agu 2026 10:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (…

Uang Judi Balik ke Negara, Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Hasil TPPU ke Kas Negara

Uang Judi Balik ke Negara, Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Hasil TPPU ke Kas Negara

Selasa, 11 Agu 2026 10:09 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perburuan terhadap uang hasil kejahatan perjudian daring berujung pada pemulihan aset negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung P…

Valverde, Kapten Madrid Kenali Karakter Jose Mourinho

Valverde, Kapten Madrid Kenali Karakter Jose Mourinho

Selasa, 11 Agu 2026 07:40 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com – Federico Valverde, kapten Real Madrid mengaku terkejut dengan karakter Jose Mourinho. Valverde bisa dikatakan belum lama merasakan dilatih M…