SURABAYAPAGI.com, Gresik — Sidang perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/10/2025), kembali menyorot praktik rawan dalam sistem pertanahan. Dalam kasus ini, dua terdakwa — PPAT Resa Andrianto dan asisten juru ukur BPN Gresik, Adhienata Putra Deva — dituntut pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
Kedua terdakwa diadili dalam dua berkas perkara terpisah: No. 242/Pid.B/2025/PN Gsk (untuk Resa) dan No. 241/Pid.B/2025/PN Gsk (untuk Deva). Tuntutan dibacakan langsung oleh dua JPU Kejari Gresik Imamal Muttaqin dan Paras Setio.
Menurut jaksa, kedua terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan surat dan turut serta melakukan kejahatan.
Perkara bermula dari proses pengukuran tanah milik seorang warga bernama Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Dalam pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN Gresik, terjadi penyusutan luas lahan dari semula 32.751 meter persegi menjadi hanya 30.459 meter persegi — berkurang lebih dari 2.200 meter persegi.
Menurut jaksa, perubahan signifikan itu tidak hanya merugikan pemilik tanah, tapi juga menunjukkan adanya rekayasa dalam proses pengukuran dan pembuatan dokumen sertifikat.
“Terdakwa Adhienata Putra Deva memberikan berkas kepada tersangka Budi Riyanto (DPO), padahal itu bukan kewenangannya. Dari situ, praktik pemalsuan terjadi,” ujar jaksa.
Terdakwa Resa Andrianto, yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disebut telah memberi ruang terjadinya pelanggaran berat karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas. Parahnya, proses pemalsuan ini melibatkan Budi Riyanto, mantan kepala seksi pengukuran BPN Gresik yang merupakan ayah kandung Resa sendiri dan kini berstatus buron (DPO).
Jaksa menyebut Resa memiliki sistem kerja yang lemah, jarang berada di kantor, serta memberikan akses stempel dan dokumen penting kepada pihak yang seharusnya tidak berwenang.
“Kantor PPAT terdakwa Resa tidak menerapkan SOP dengan benar. Kondisi ini memberi peluang besar bagi Budi Riyanto untuk menyalahgunakan kewenangan dengan mudah,” kata JPU dalam persidangan.
Di balik proses hukum ini, muncul sorotan tajam dari publik terhadap institusi Kantor ATR/BPN Gresik. Beberapa pengunjung sidang secara terbuka menyampaikan bahwa kasus ini hanyalah “puncak gunung es” dari praktik manipulatif di tubuh BPN.
“Deva itu cuma staf, dijadikan tumbal. Yang tanda tangan SHM siapa? Yang setujui proses siapa? Mereka semua bebas. Ini pengorbanan kecil demi menutupi kesalahan besar,” ujar seorang pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Hakim menegaskan bahwa kesempatan hanya diberikan satu kali.
“Jika sampai Senin (13/10/2025) tidak diajukan, maka dianggap tidak menggunakan hak pembelaan,” tegas Sarudi dalam persidangan.
Resa dan Deva, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis pada jadwal sidang berikutnya.
Kasus ini mempertegas lemahnya pengawasan internal di instansi pertanahan, khususnya dalam hal pengukuran, penerbitan SHM, dan kewenangan penggunaan stempel serta dokumen negara. did
Editor : Desy Ayu