Pastikan Aman dan Layak Konsumsi, Pemkot Surabaya Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban

surabayapagi.com
Petugas saat sidak memeriksa kesehatan di lapak hewan kurban kawasan Surabaya. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya strategis untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikonsumsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai gencar melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang  berlangsung pada 18-26 Mei 2026 di lapak yang tersebar di 31 kecamatan menjelang Idul Adha 2026.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Nanik Sukristina, mengungkap jika pemeriksaan dilakukan dari sisi administrasi maupun kesehatan hewan. Para pedagang diwajibkan membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal. Selain itu, lapak penjualan juga harus diketahui dan mendapatkan izin dari kecamatan setempat.

Baca juga: Jelang Kurban, Harga Kambing dan Domba Kurban di Lumajang Naik Rp500 Ribu

"Pengawasan dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikonsumsi, sehingga tidak menimbulkan persoalan setelah dibeli maupun disembelih," ujarnya, Minggu (24/05/2026).

Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak, Pemkot Batu Minta Warga Agar Tak Khawatir

Pasalnya, potensi penyakit tertentu, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), skabies, maupun penyakit menular lainnya masih perlu diwaspadai. Tim juga memastikan seluruh hewan telah mendapatkan vaksinasi dari daerah asal. Apalagi jika hewan kurban yang masuk ke Surabaya berasal dari berbagai daerah, seperti Trenggalek, Blitar, Tulungagung, dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur. Bahkan, ada pula hewan yang didatangkan dari luar pulau. Karena itu, pengawasan diperketat untuk memastikan seluruh hewan memenuhi syarat kesehatan.

"Hingga saat ini, tim menemukan satu hewan yang terindikasi terkena scabies. Hewan tersebut langsung diperiksa dan diisolasi agar tidak ikut diperjualbelikan kepada masyarakat. Da untuk hewan kurban yang layak dapat dilihat dari kondisi fisik yang sehat, aktif, tidak lemas, serta memenuhi syarat umur minimal satu tahun. Pemeriksaan umur dilakukan melalui pengecekan gigi hewan" ujarnya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Disnakkan: Populasi Ternak Sapi potong di Situbondo Capai 153.462 Ekor

Selain pemeriksaan sebelum penjualan, DKPP juga akan melakukan pemeriksaan pasca penyembelihan atau post mortem saat Hari Raya Idul Adha. "Kegiatan post mortem nanti melibatkan sejumlah perangkat daerah (PD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan limbah, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memastikan aspek kesehatan masyarakat tetap terjaga," pungkasnya. sb-05/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru