Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Reporter : Dwi Agus Susanti
Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto saat melakukan pengukuran ulang batas lahan TPA Randegan.

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang batas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan di Jalan Raya Sekar Putih No.767, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

 

Pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan kejelasan batas aset milik Pemerintah Kota Mojokerto yang digunakan sebagai lokasi TPA Randegan.

Kegiatan tersebut juga melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area aset pemerintah.

Dari hasil pengukuran yang dilakukan BPN Kota Mojokerto, dipastikan tidak ditemukan adanya penyerobotan lahan. Data dokumen pertanahan serta titik koordinat resmi menunjukkan bahwa batas fisik bidang tanah di lapangan telah sesuai dengan data yuridis yang tercantum dalam dokumen pertanahan.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto, Ristyarto, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lokasi menindaklanjuti permohonan pengembalian batas tanah aset Pemerintah Kota Mojokerto yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca juga: Unik! Suvenir Bibit Cabai dan Karangan Bunga Bibit Jeruk Warnai HUT ke-108 Kota Mojokerto

“BPN hari ini bersama tim turun ke lokasi karena ada permohonan pengembalian batas tanah aset pemerintah kota untuk penggunaan TPA. Sebelumnya dari BPKAD telah memasukkan tiga berkas sertifikat hak pakai,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahapan yang dilakukan saat ini masih berupa pengambilan data lapangan dan pencarian titik acuan patok batas. Selanjutnya, data tersebut akan diolah sebelum dilakukan penetapan batas definitif.

“Hari ini Alhamdulillah sebagian besar patok acuan sudah ditemukan. Ada beberapa titik yang belum ditemukan dan nanti akan ditetapkan pada pengukuran tahap kedua setelah pengolahan data selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Sudarno, salah satu pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset Pemkot Mojokerto, menyampaikan bahwa proses pengukuran dilakukan secara terbuka dan objektif.

Baca juga: HUT ke-108 Kota Mojokerto Meriah, Wali Kota Tegaskan SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan

Menurutnya, petugas BPN melakukan pencocokan terhadap titik-titik patok yang sebelumnya telah dicari dan diberi tanda bersama warga dan pihak pemerintah.

“Hasil pengukuran menunjukkan batas-batas sudah sesuai dan titik-titiknya benar. Sebelumnya Pemkot Mojokerto juga sudah datang ke rumah warga untuk menunjukkan batas tanah secara tertulis, dan hari ini dibuktikan kembali melalui pengukuran ulang oleh BPN,” ungkap Sudarno.

Dengan adanya pengukuran ulang tersebut, diharapkan tidak lagi muncul persoalan terkait batas lahan antara aset Pemerintah Kota Mojokerto dengan lahan milik warga di sekitar area TPA Randegan. dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru