Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Reporter : Dwi Agus Susanti
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima gaji ke-13. SP/ DWI

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS, dan PPPK penuh waktu, gaji ke-13 juga diberikan kepada 1.112 PPPK paruh waktu. 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima gaji ke-13. 

Baca juga: Penyatuan Data Penduduk Diperkuat, Pemkot Mojokerto Dorong Kebijakan dan Pelayanan Berbasis Data

“Gaji ke-13 telah kami cairkan sejak tanggal 3 Juni. Kami memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, menerima gaji ke-13 tersebut,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, Kamis (4/6). 

Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, gaji ke-13 diberikan sebesar satu kali penghasilan. Sementara bagi PPPK paruh waktu, gaji ke-13 diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Pemberian gaji ke-13 kepada PPPK paruh waktu merupakan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan perhatian yang setara kepada seluruh unsur aparatur yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. 

“Semoga dapat memberikan manfaat bagi pegawai dan keluarganya serta menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat Kota Mojokerto,” tambah Ning Ita. 

Baca juga: Kenali Potensi, Siapkan Karier: 650 ASN Kota Mojokerto Ikuti ProASN

Melalui pemberian gaji ke-13, Pemkot Mojokerto berharap motivasi dan semangat kerja ASN terus terjaga sehingga berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru