SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan nomor register 37/Pdt.G/2026/PN Mad. Yunan juga turut menggugat Joko Pratikno yang diketahui sebagai debitur BRI.
"Sertifikat milik klien saya dipinjam oleh tergugat Djoko untuk jaminan kredit ke BRI. Pada batas waktu yang disepakati sertifikat tidak dikembalikan justru kemudian dilelang oleh bank," jelas Usman Baraja kuasa hukum penggugat usai sidang di PN Kota Madiun, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Ijazah SMA Jokowi Digugat Warga Solo
Yunan menggugat BRI karena dinilai ada unsur kurang hati-hati dalam penyaluran kredit. Berdasarkan pasal 49 ayat 2 Undang-Undang No 7/1992 tentang perbankan telah diatur tentang prudential banking.
"BRI harusnya menggali terkait kapasitas calon debitur dan kemampuan bayarnya. Prinsip Know Your Costumer (KYC) sebagai bentuk kehati-hatian diabaikan," jelas Baraja.
Sedangkan Joko Pratikno digugat oleh Yunan karena perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan terkait aset milik Yunan berupa tanah dan bangunan Cafe Crown yang berada di Jalan Raya Dolopo, Kabupaten Madiun.
Yunan menggugat Joko Pratikno atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait aset milik Yunan. Menurutnya Joko Pratikno pinjam sertifikat untuk kredit ke bank dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) ke notaris. Namun ada akta notaris lain yang menerangkan bahwa Joko Pratikno hanya pinjam nama sebagai syarat administrasi kredit ke bank.
Baca juga: Sah! Menang Putusan MK, Khofifah-Emil Jadi Pemengan Pilgub Jatim 2024
"Sesudah pinjaman cair, Pak Joko minta saya untuk keluar dari Crown dengan alasan sertifikat sudah nama dia," kata Yunan.
Dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya, Yunan menggugat sejumlah pihak yakni Joko Pratikno (Tergugat I), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Madiun (Tergugat II), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun (Tergugat III), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun (Turut Tergugat I) dan , Kantor Notaris & PPAT Setya Budhi, S.H (Turut Tergugat II).
Penggugat dalam petitum menuntut agar sertifikat dikembalikan dan lelang dibatalkan. Serta mengajukan gugatan materiil senilai Rp 7 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga: Mengejutkan, Paslon 01 Daftarkan Sengketa Hasil Pilkada Lamongan ke MK
"Selain gugatan perdata ini, kami juga menduga ada unsur gratifikasi dalam proses pencairan kredit terhadap tergugat I. Semestinya aparat penegak hukum (APH) bisa memeriksa karena ada potensi korupsi. Mengingat BRI adalah bank pelat merah," tegas Usman Baraja.
Usman mengungkapkan sidang gugatan pengusaha kafe di PN Kota Madiun memasuki tahap mediasi. Namun, mediasi ditunda lantaran pihak BRI sebagai tergugat II dan turut tergugat II juga tidak hadir.mdn
Editor : Redaksi