Mengejutkan, Paslon 01 Daftarkan Sengketa Hasil Pilkada Lamongan ke MK

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Calon bupati Lamongan H. Abdul Ghofur saat menyapa masyarakat pada kampanye Akbar di Desa Kemantren Paciran pada (23/12/2024). SP/MUHAJIRIN
Calon bupati Lamongan H. Abdul Ghofur saat menyapa masyarakat pada kampanye Akbar di Desa Kemantren Paciran pada (23/12/2024). SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Situasi politik di Lamongan kembali menghangat, setelah  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada (9/12/2024) last minute dan tentu mengejutkan semua pihak.

Permohonan gugatan itu telah dikirim melalui kuasa hukum 01 Nasrullah pada Senin 9 Desember 2024, sekitar pukul 22.25 WIB, yang dikuatkan dengan akte pengajuan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dari pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 198/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Pada hari ini, Senin tanggal sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 22:25 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh:

Abdul Ghofur dan Firosya Shalati Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan , Nomor Urut 1," demikian bunyi surat akte yang dikeluarkan oleh MK.

Dan dalam akte yang dikeluarkan oleh MK tersebut, disebutkan dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus bertanggal 09 Desember 2024 memberi kuasa kepada Nasrullah, dkk.

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon, dan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Lamongan disebutkan sebagai termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK). Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Panitera Muhidin pada tanggal 09 Desember 2024 pukul 23:27 WIB Plt," bunyi surat itu.

Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan kubu paslon 01 ke MK. Namun hingga kini Mahrus belum mengetahui materi apa yang diperselisihkan."Iya kami mengetahuinya setelah mengecek situs MK pada Senin malam (9/12/2024), ada gugatan PHPU Kabupaten Lamongan,," ujarnya Selasa (10/12/2024).

Mahrus Ali memastikan materi gugatan yang dilayangkan Paslon 01 tidak terkait mengenai hasil yang sudah disepakati. Sebab pada rapat pleno tingkat kabupaten semua pihak sudah sepakat menandatangani hasil tersebut, dan mekanisme itu sudah berjalan.

Meski begitu, guna menanggapi gugatan paslon 01, lanjut Mahrus Ali, KPU Lamongan menyatakan kesiapannya. "Kami menghormati kalau ada Paslon yang tidak puas dengan hasil pilkada dan mendaftarkan gugatanya ke MK, dan memang dalam UU diperbolehkan, tapi untuk materi yang disengketakan kami belum tahu dan kami hingga kini masih menunggu salinan dari MK," katanya.

Sementara itu, dihubungi terpisah Abdul Ghofur dan Firosya Shalati tidak menjawab konfirmasi dari surabayapagi.com,  namun orang dekat Paslon 01 dikonfirmasi terpisah mengiyakan kalau Paslon 01 melalui kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatannya ke MK.

Sekedar diketahui,  usai rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon terpilih Pilkada 2024 di Lamongan, Jawa Timur, bahwa Paslon 02 Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara memperoleh 407.541 suara, dan paslon nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati meraih 327.345 suara. jir

Berita Terbaru

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang…

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Ditemukan Konflik Kepentingan Bupati, Suami dan Anak Dalam Proyek Senilai Rp 46 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) …

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, ungkap para pekerja…

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ramadhan kita sering dengar narasi setan dikerangkeng. Narasi "setan dikerangkeng" saat Ramadan merujuk pada hadis sahih…