Mengejutkan, Paslon 01 Daftarkan Sengketa Hasil Pilkada Lamongan ke MK

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Calon bupati Lamongan H. Abdul Ghofur saat menyapa masyarakat pada kampanye Akbar di Desa Kemantren Paciran pada (23/12/2024). SP/MUHAJIRIN
Calon bupati Lamongan H. Abdul Ghofur saat menyapa masyarakat pada kampanye Akbar di Desa Kemantren Paciran pada (23/12/2024). SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Situasi politik di Lamongan kembali menghangat, setelah  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada (9/12/2024) last minute dan tentu mengejutkan semua pihak.

Permohonan gugatan itu telah dikirim melalui kuasa hukum 01 Nasrullah pada Senin 9 Desember 2024, sekitar pukul 22.25 WIB, yang dikuatkan dengan akte pengajuan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dari pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 198/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Pada hari ini, Senin tanggal sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 22:25 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh:

Abdul Ghofur dan Firosya Shalati Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan , Nomor Urut 1," demikian bunyi surat akte yang dikeluarkan oleh MK.

Dan dalam akte yang dikeluarkan oleh MK tersebut, disebutkan dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus bertanggal 09 Desember 2024 memberi kuasa kepada Nasrullah, dkk.

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon, dan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Lamongan disebutkan sebagai termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK). Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Panitera Muhidin pada tanggal 09 Desember 2024 pukul 23:27 WIB Plt," bunyi surat itu.

Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan kubu paslon 01 ke MK. Namun hingga kini Mahrus belum mengetahui materi apa yang diperselisihkan."Iya kami mengetahuinya setelah mengecek situs MK pada Senin malam (9/12/2024), ada gugatan PHPU Kabupaten Lamongan,," ujarnya Selasa (10/12/2024).

Mahrus Ali memastikan materi gugatan yang dilayangkan Paslon 01 tidak terkait mengenai hasil yang sudah disepakati. Sebab pada rapat pleno tingkat kabupaten semua pihak sudah sepakat menandatangani hasil tersebut, dan mekanisme itu sudah berjalan.

Meski begitu, guna menanggapi gugatan paslon 01, lanjut Mahrus Ali, KPU Lamongan menyatakan kesiapannya. "Kami menghormati kalau ada Paslon yang tidak puas dengan hasil pilkada dan mendaftarkan gugatanya ke MK, dan memang dalam UU diperbolehkan, tapi untuk materi yang disengketakan kami belum tahu dan kami hingga kini masih menunggu salinan dari MK," katanya.

Sementara itu, dihubungi terpisah Abdul Ghofur dan Firosya Shalati tidak menjawab konfirmasi dari surabayapagi.com,  namun orang dekat Paslon 01 dikonfirmasi terpisah mengiyakan kalau Paslon 01 melalui kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatannya ke MK.

Sekedar diketahui,  usai rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon terpilih Pilkada 2024 di Lamongan, Jawa Timur, bahwa Paslon 02 Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara memperoleh 407.541 suara, dan paslon nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati meraih 327.345 suara. jir

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar. Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…