SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan parkir di Kota Madiun.
Selain masih berpolemik dalam aspek administrasi dan legalitas pengelolaannya, perusahaan tersebut juga disebut menguasai sejumlah titik parkir strategis di Kota Madiun
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengungkap, pengelolaan parkir off-street yang berada di bawah kendali PT JPC tidak hanya jalan Soetomo. Sejumlah lokasi lain seperti area parkir Pasar Besar dan Rumah Sakit Sogaten juga berada di bawah kendali perusahaan tersebut.
"Ini juga harus dipikirkan. Karena semuanya dikuasai oleh grupnya PT JPC," tegas Armaya pada Senin (15/6/2026).
Menurut Armaya, hal ini membuat masyarakat atau pengusaha lainnya yang ingin ikut untuk mengelola parkir hanya bisa sebagai penonton saja. Ia juga mendesak Pemkot untuk melakukan evaluasi besar-besaran.
"Harus ada kebijakan atau diskresi dari pemerintah kota. Sebagai contoh, untuk parkir RS Sogaten itu selesainya tahun 2027. Pasar Sleko habis kontrak 2026. Dan semuanya kemarin itu tanpa lelang. Akan lebih baik jika nanti dilelangkan," ujarnya.
Armaya juga berpesan kepada Disperindag dan RSUD untuk hati-hati dan selektif dalam memilih calon pengelola.
"Beri kesempatan kepada putra daerah untuk mengelola. Sehingga kesannya enggak ada monopoli. Semua parkir dikuasai oleh grup JPC dan GPN," ucapnya.
Armaya berharap pemerintah kota Madiun untuk segera melakukan langkah-langkah yang strategis untuk membenahi tata kelola perparkiran.
"Jangan sampai nanti ke depannya jadi masalah," pungkas Armaya.mdn
Editor : Redaksi