SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya PT Jatim Parkir Center (JPC) memperpanjang izin parkir di Jalan dr. Soetomo terancam menemui jalan buntu. Pengacara Edy Susanto Santosa resmi menyurati Dishub dan DPMPTSP Kota Madiun, meminta pemerintah tidak menerbitkan maupun memperpanjang izin JPC selama sengketa lahan masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
“Pada intinya kami memberitahukan bahwa lahan yang digunakan untuk parkir saat ini merupakan objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Madiun,” ujar Melisa Susanto, kuasa hukum Edy dari Athena and Partners, Selasa (16/6/2026).
Dalam surat tersebut, pihak Edy memaparkan dasar hukum gugatan yang diajukan terhadap Kiagus Firdaus dan PT JPC. Mereka meminta Dishub dan DPMPTSP menunda atau tidak memperpanjang seluruh bentuk perizinan, rekomendasi teknis, persetujuan operasional maupun izin berusaha yang berkaitan dengan aktivitas PT JPC di lokasi tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, kuasa hukum Edy juga mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional PT JPC. Termasuk keberadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Apabila ternyata Andalalin tidak pernah dimiliki sejak awal operasional, agar dilakukan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Melisa.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan administrasi selama sengketa lahan masih berlangsung. Sebab, penerbitan izin baru berpotensi dianggap sebagai bentuk legitimasi terhadap penguasaan objek yang saat ini masih diperebutkan di pengadilan.
“Perlu kami tegaskan bahwa fungsi perizinan bukanlah instrumen untuk melegalkan penguasaan suatu objek yang hak keperdataannya sedang disengketakan di pengadilan. Negara melalui perangkat pemerintah daerah justru berkewajiban menjaga netralitas serta mencegah lahirnya keputusan administratif yang berpotensi memperumit penyelesaian sengketa,” tegas Melisa.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Madiun telah memanggil manajemen PT JPC untuk klarifikasi terkait izin usaha. Pihak JPC menyatakan saat ini tengah mengurus perizinan usaha yang telah kedaluwarsa sejak 2024. Instansi penegak perda tersebut memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2026. Jika perizinan tidak segera diselesaikan, Satpol PP akan menutup aktivitas pengelolaan parkir PT JPC.mdn
Editor : Redaksi