Advokat Edy Surati Pemkot, Minta Izin JPC Tak Diterbitkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan yang dikelola PT JPC sebagai tempat parkir umum.
Lahan yang dikelola PT JPC sebagai tempat parkir umum.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya PT Jatim Parkir Center (JPC) memperpanjang izin parkir di Jalan dr. Soetomo terancam menemui jalan buntu. Pengacara Edy Susanto Santosa resmi menyurati Dishub dan DPMPTSP Kota Madiun, meminta pemerintah tidak menerbitkan maupun memperpanjang izin JPC selama sengketa lahan masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

‎“Pada intinya kami memberitahukan bahwa lahan yang digunakan untuk parkir saat ini merupakan objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Madiun,” ujar Melisa Susanto, kuasa hukum Edy dari Athena and Partners, Selasa (16/6/2026).

‎Dalam surat tersebut, pihak Edy memaparkan dasar hukum gugatan yang diajukan terhadap Kiagus Firdaus dan PT JPC. Mereka meminta Dishub dan DPMPTSP menunda atau tidak memperpanjang seluruh bentuk perizinan, rekomendasi teknis, persetujuan operasional maupun izin berusaha yang berkaitan dengan aktivitas PT JPC di lokasi tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Tak hanya itu, kuasa hukum Edy juga mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional PT JPC. Termasuk keberadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

‎“Apabila ternyata Andalalin tidak pernah dimiliki sejak awal operasional, agar dilakukan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Melisa.

‎Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan administrasi selama sengketa lahan masih berlangsung. Sebab, penerbitan izin baru berpotensi dianggap sebagai bentuk legitimasi terhadap penguasaan objek yang saat ini masih diperebutkan di pengadilan.

‎“Perlu kami tegaskan bahwa fungsi perizinan bukanlah instrumen untuk melegalkan penguasaan suatu objek yang hak keperdataannya sedang disengketakan di pengadilan. Negara melalui perangkat pemerintah daerah justru berkewajiban menjaga netralitas serta mencegah lahirnya keputusan administratif yang berpotensi memperumit penyelesaian sengketa,” tegas Melisa.

‎Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Madiun telah memanggil manajemen PT JPC untuk klarifikasi terkait izin usaha. Pihak JPC menyatakan saat ini tengah mengurus perizinan usaha yang telah kedaluwarsa sejak 2024. Instansi penegak perda tersebut memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2026. Jika perizinan tidak segera diselesaikan, Satpol PP akan menutup aktivitas pengelolaan parkir PT JPC.mdn

Tag :

Berita Terbaru

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mempercepat penuntasan laporan warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajaran organisasi…

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Ponorogo menggelar verifikasi lapangan terkait kewajiban r…

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, Pemerintah Situbondo, tengah memaksimalkan…

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan…

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kobaran api yang membakar tanaman tebu di lahan garapan Perum Perhutani Puthuk Anom, RPH Ngrejo di Desa Tumpakepuh, Kec. Bakung, K…

Kampus Berdampak dan Masa Depan Pengabdian Mahasiswa

Kampus Berdampak dan Masa Depan Pengabdian Mahasiswa

Jumat, 17 Jul 2026 08:15 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 08:15 WIB

Oleh: Odjie SamrojiPengurus HIMA Bid. Eksternal & Pengabdian Masyarakat Program S3 Manajemen Universitas Negeri Surabaya   Beberapa tahun terakhir, istilah …