Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Reporter : Riko Abdiono

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur yang dibacakan di sidang Paripurna internal, Senin 15/6/2026.

 

Baca juga: Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTokĀ 

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Hartono, mengatakan penambahan reses dimaksudkan untuk memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.

Menurutnya, jumlah penduduk Jawa Timur yang mencapai sekitar 41,8 juta jiwa dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 31,4 juta orang membuat kesempatan masyarakat bertemu langsung dengan anggota DPRD masih sangat terbatas.

“Selama ini reses hanya dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun sidang. Jika dihitung, selama lima tahun masa jabatan hanya sekitar 4,3 persen dari total pemilih yang dapat terlibat langsung dalam kegiatan reses DPRD,” ujar Hartono dalam nota penjelasan Raperda tersebut.

 

Karena itu, politisi Gerindra menyebut DPRD Jatim mengusulkan agar dalam setiap masa persidangan dapat dilaksanakan dua kali reses. Jika usulan tersebut disetujui, anggota DPRD akan melaksanakan enam kali reses dalam satu tahun sidang. Tak hanya menambah frekuensi reses, perubahan perda juga mengatur kemungkinan adanya fasilitas tambahan bagi masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Selain konsumsi dan fasilitas tempat yang selama ini telah dianggarkan, peserta reses berpotensi menerima tas suvenir beserta isinya.

Baca juga: Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK


“Dalam perubahan perda ini, Sekretariat DPRD menambah fasilitasi kegiatan reses dalam bentuk pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses sesuai kemampuan keuangan daerah,” demikian bunyi penjelasan yang disampaikan Bapemperda.


Selain mengatur reses, Raperda tersebut juga memuat sejumlah penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, di antaranya perubahan nomenklatur kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas, pengaturan mekanisme pengembalian aset negara, syarat pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan dinas, serta perubahan ketentuan mengenai uang jasa pengabdian anggota DPRD. Termasuk rencana kunjungan kerja DPRD Jatim ke Luar Negeri.

 


Bapemperda menyebut perubahan perda ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca juga: DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah


Meski demikian, usulan penambahan jumlah reses dan pemberian tas suvenir diperkirakan akan menjadi poin yang paling menyita perhatian publik. Selain menyangkut aktivitas anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat, kebijakan tersebut juga berimplikasi pada penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.

 

Karena itu, pembahasan Raperda ini diperkirakan akan memunculkan perdebatan mengenai efektivitas tambahan reses dalam meningkatkan kualitas penyerapan aspirasi masyarakat dibanding potensi penambahan beban anggaran yang harus ditanggung APBD Jawa Timur.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru