SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melihat fenomena cuaca ekstrem yang rata di Indonesia juga turut dirasakan Kota Surabaya. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maritim memperingatkan adanya potensi banjir rob sampai 18 Juni 2026, di Surabaya. Dimana, potensi banjir rob terjadi saat memasuki fase bulan baru atau new moon.
Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Perak, Surabaya, Daryatno, menyampaikan potensi banjir rob tertinggi terjadi mulai tanggal 12-18 Juni 2026, di wilayah pesisir Surabaya. “Banjir ini disebabkan karena terjadinya pasang air laut yang lebih tinggi dari ketinggian daratan,” ujar Daryatno, Selasa (16/8/2026).
Baca juga: Rayakan HUT Persebaya Ke-99 tahun 2026, Bonek Sidoarjo Gelar Konvoi Keliling Sidoarjo-Surabaya
Diketahui, banjir rob merupakan banjir yang disebabkan kenaikan muka air laut hingga air pasang yang sampai memasuki wilayah daratan. Kondisi tersebut menyebabkan banjir rob di area pesisir dengan ketinggian antara 120-140 sentimeter, lebih tinggi dari rata-rata permukaan air laut.
“Pada banjir rob kali ini pasang air laut maksimum terjadi saat siklus bulanan, di mana posisi bulan memasuki fase bulan baru atau new moon,” kata Daryatno.
Baca juga: Ada Kegiatan Perantingan Pohon, Jalan Gunungsari Surabaya Macet Parah Sejak Pagi
Lebih lanjut, pihaknya memprediksi, pada masa pasang air laut maksimum akan berdampak dengan kemunculan genangan air setinggi 10 sampai 30 centimeter. Dan beberapa wilayah Surabaya dan sekitarnya yang akan berdampak, antara lain: Surabaya barat dan sekitar wilayah Tuban, Lamongan, Gresik diperkirakan terjadi pada 16 Juni 2026.
Sementara itu, di Pelabuhan Surabaya dan sekitarnya diperkirakan terjadi pada 12-18 Juni 2026 Surabaya timur dan wilayah sekitar Sidoarjo dan Pasuruan diperkirakan terjadi pada 13-17 Juni 2026 Kalianget dan sekitarnya diperkirakan terjadi pada 15-16 Juni 2026 Banyuwangi dan sekitarnya diperkirakan terjadi pada 13-18 Juni 2026.
Baca juga: Tekan Sampah Plastik ke Laut, Kota Surabaya Jadi Percontohan Program RI-UEA
“Hal tersebut tentunya dapat berpotensi mengganggu transportasi di sekitar pelabuhan dan pesisir, aktivitas petani garam dan perikanan, serta kegiatan bongkar muat di pelabuhan,” ujarnya. sb-05/dsy
Editor : Redaksi