SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus lakukan upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya dilakukan dengan menggelar sosialisasi keamanan dan keselamatan perkeretaapian di sejumlah sekolah yang berada di kawasan rawan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Sedang program edukasi tersebut menyasar dua lembaga pendidikan, di awali dari SDN Bancong di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, serta SMPN 2 Papar di Desa Mingiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Sebanyak 566 peserta yang terdiri atas siswa dan tenaga pendidik mengikuti kegiatan tersebut, hal itu nantinya akan di lanjut di wilayah Blitar.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi
Pengamanan (PAM) KAI Daop 7 Madiun memperkenalkan tugas dan fungsi Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan di sekitar jalur rel, bahaya bermain di kawasan perkeretaapian, serta pentingnya mematuhi rambu-rambu dan aturan saat melintasi perlintasan sebidang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus meminimalkan gangguan terhadap operasional perjalanan kereta api.
“Kami terus mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami risiko bermain di sekitar jalur rel. Area perkeretaapian bukan tempat untuk beraktivitas di luar kepentingan operasional. Disiplin saat melintasi perlintasan sebidang juga menjadi faktor penting untuk keselamatan bersama,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Selain menyasar para siswa, KAI juga mengajak para guru untuk turut berperan aktif mengingatkan peserta didik agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Pihak sekolah juga diimbau segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan di jalur rel.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Lakukan Perbaikan Geometri Perlintasan di Rejotangan Tulungagung
Tohari menegaskan bahwa palang pintu perlintasan hanya berfungsi sebagai alat bantu keselamatan, bukan sebagai jaminan utama keamanan pengguna jalan. Oleh sebab itu, masyarakat tetap diwajibkan mematuhi rambu lalu lintas serta memastikan kondisi aman dengan berhenti dan memperhatikan situasi dari kedua arah sebelum melintasi rel kereta api.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan, untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan transportasi yang aman dan andal,” pungkasnya. les
Editor : Redaksi