SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat meningkatnya biaya perawatan dan harga suku cadang kendaraan, beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, saat ini tengah menyiapkan menyesuaikan kenaikan tarif sewa MPU layanan gratis pelajar. Adanya penambahan anggaran diperlukan untuk memastikan layanan antar jemput pelajar tetap berjalan optimal dan dapat menjangkau seluruh rute yang selama ini dilayani.
Jika bus sekolah terdampak kenaikan harga BBM non-subsidi, maka MPU justru menghadapi kenaikan biaya akibat mahalnya harga komponen dan suku cadang kendaraan. Pasalnya, armada MPU menggunakan solar bersubsidi sehingga tidak terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM non-subsidi.
Baca juga: Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkab Tulungagung Gelar Bursa Kerja 2026
Namun berdasarkan hasil kajian Dishub, tarif sewa yang saat ini sebesar Rp150 ribu per hari dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan biaya operasional yang harus ditanggung pengemudi. "Hasil kajian menunjukkan tarif ideal saat ini sekitar Rp250 ribu per hari karena biaya perawatan dan harga suku cadang terus meningkat," ujar Kabid Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Tulungagung, Oki Sakti Nugrahajati, Minggu (21/06/2026).
Baca juga: Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU
Lebih lanjut, Dishub berencana mengusulkan penyesuaian tarif tersebut kepada Bappeda dan BPKAD Tulungagung. Namun kenaikan akan dilakukan secara bertahap, berkisar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per hari sesuai kemampuan anggaran daerah. Oleh karenanya, Oki berharap penyesuaian tarif dapat membantu keberlangsungan operasional armada MPU sekaligus menjaga kualitas layanan transportasi gratis bagi pelajar. "Target kami tarif sewa MPU bisa bertahap meningkat dan mendekati angka ideal Rp250 ribu per hari pada 2027," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Bakal Segera Bangun Ulang Sekolah yang Ambruk
Selain mengoperasikan bus sekolah, Dishub juga menyewa 33 armada MPU untuk melayani antar jemput pelajar secara gratis. Untuk layanan tersebut tetap dapat diberikan untuk tujuan dalam wilayah perkotaan, seperti kunjungan ke museum daerah, alun-alun, maupun kantor pemerintahan. Namun untuk perjalanan ke lokasi yang membutuhkan jarak tempuh lebih jauh, seperti kawasan wisata pantai maupun pegunungan, untuk sementara dibatasi guna mengoptimalkan penggunaan anggaran operasional. tl-01/dsy
Editor : Redaksi