Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, masing-masing dengan pidana dua tahun penjara.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga: Mantan Kabiro Kesra Jatim Tegaskan Pengalihan Dana Hibah Setelah Cair Langgar NPHD

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Dua terdakwa, RM Khoirul Atho' Shah atau Gus Atho' dan Muhammad Miftahur Roziq, hadir langsung di ruang sidang. Sementara Moh Zainur Rosyid atau Gus Rosyid mengikuti persidangan secara daring karena masih menjalani perawatan akibat sakit.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2019.

Dana tersebut semula diajukan melalui proposal untuk pembangunan dua blok asrama santri di kompleks Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Namun, hingga perkara bergulir ke pengadilan, proyek pembangunan asrama itu tidak pernah terealisasi.

Baca juga: JPU Kejari Gresik Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Al Ibrohimi

Jaksa mengungkapkan dana hibah yang telah dicairkan sejak November 2019 justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh dua terdakwa, yakni Gus Rosyid dan Gus Atho'. Atas dasar itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Muhammad Miftahur Roziq tidak dibebani tuntutan uang pengganti. Selama persidangan, jaksa menilai tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menikmati aliran dana hibah tersebut. Perannya disebut hanya mencairkan dana di bank sebelum menyerahkannya kepada Gus Rosyid.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, tim JPU Kejari Gresik yang diwakili Indah Rahmawati dan Jojor Rere Purba menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran dana hibah, termasuk yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan dan keagamaan, tetap harus dilakukan secara ketat. Sebab, setiap penyimpangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat terealisasinya program yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru