Sidang Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Ahli Tegaskan Jika Langgar Administrasi Tak Otomatis Jadi Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya- Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengatakan pelanggaran administrasi belum tentu menjadi tindak pidana korupsi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa kesalahan administrasi tidak dapat serta merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Maladministrasi belum tentu korupsi. Mustahil ada orang melakukan korupsi tanpa memperoleh keuntungan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Rabu (22/07/26).

Pandangan senada disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana/Tindak Pidana Korupsi Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno.

Menurutnya, timbulnya kerugian keuangan negara juga tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Terjadinya kerugian keuangan negara tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Bisa jadi hal tersebut merupakan kesalahan administratif, sehingga konsekuensinya bukan tindak pidana korupsi, melainkan kewajiban untuk mengembalikan kerugian kepada negara. Adanya maladministrasi tidak bisa langsung dikatakan sebagai tipikor, harus ada perbuatan melawan hukumnya," katanya.

Dalam keterangannya, Nur Basuki juga menyoroti status keuangan badan usaha milik negara (BUMN). Ia menyatakan bahwa keuangan BUMN berbeda dengan keuangan negara.

"Uang bumn bukan uang negara. Persoalannya adalah karena aparat penegak hukum masih menganggap uang BUMN adalah uang negara. Jika aparat penegak hukum tidak menganggap uang BUMN sebagai uang negara, maka perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan, memberikan pandangannya mengenai aspek perizinan yang menjadi salah satu materi dalam persidangan.

Menurutnya, selama suatu izin belum dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan segala tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga harus dianggap sah.

"Sepanjang izin tidak dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut harus tetap dianggap sah. Karena izin itu berada dalam bidang hukum administrasi, kaitannya dengan hukum pidana adalah selama izin tersebut masih sah, maka tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga sah. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum (PMH) tidak lagi relevan. Hal itu tidak dapat dibebankan kepada terdakwa, karena terdakwa hanya menggunakan izin yang telah sah," jelasnya.

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…