Sidang Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Ahli Tegaskan Jika Langgar Administrasi Tak Otomatis Jadi Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya- Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengatakan pelanggaran administrasi belum tentu menjadi tindak pidana korupsi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa kesalahan administrasi tidak dapat serta merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Maladministrasi belum tentu korupsi. Mustahil ada orang melakukan korupsi tanpa memperoleh keuntungan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Rabu (22/07/26).

Pandangan senada disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana/Tindak Pidana Korupsi Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno.

Menurutnya, timbulnya kerugian keuangan negara juga tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Terjadinya kerugian keuangan negara tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Bisa jadi hal tersebut merupakan kesalahan administratif, sehingga konsekuensinya bukan tindak pidana korupsi, melainkan kewajiban untuk mengembalikan kerugian kepada negara. Adanya maladministrasi tidak bisa langsung dikatakan sebagai tipikor, harus ada perbuatan melawan hukumnya," katanya.

Dalam keterangannya, Nur Basuki juga menyoroti status keuangan badan usaha milik negara (BUMN). Ia menyatakan bahwa keuangan BUMN berbeda dengan keuangan negara.

"Uang bumn bukan uang negara. Persoalannya adalah karena aparat penegak hukum masih menganggap uang BUMN adalah uang negara. Jika aparat penegak hukum tidak menganggap uang BUMN sebagai uang negara, maka perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan, memberikan pandangannya mengenai aspek perizinan yang menjadi salah satu materi dalam persidangan.

Menurutnya, selama suatu izin belum dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan segala tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga harus dianggap sah.

"Sepanjang izin tidak dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut harus tetap dianggap sah. Karena izin itu berada dalam bidang hukum administrasi, kaitannya dengan hukum pidana adalah selama izin tersebut masih sah, maka tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga sah. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum (PMH) tidak lagi relevan. Hal itu tidak dapat dibebankan kepada terdakwa, karena terdakwa hanya menggunakan izin yang telah sah," jelasnya.

Berita Terbaru

Wujudkan Pertanian Berbasis Data, Dinas Pangan Sidoarjo Matangkan Implementasi SIGAP

Wujudkan Pertanian Berbasis Data, Dinas Pangan Sidoarjo Matangkan Implementasi SIGAP

Kamis, 23 Jul 2026 14:54 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai wujud langkah awal memperkuat penerapan sistem pertanian berbasis data dan teknologi informasi agar pengambilan kebijakan…

Pemkab Ponorogo Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Mayoritas Roda Dua Tahun 1990-2010

Pemkab Ponorogo Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Mayoritas Roda Dua Tahun 1990-2010

Kamis, 23 Jul 2026 14:48 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat banyaknya kendaraan aset milik daerah yang sudah tidak digunakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan…

Perketat Pengawasan, Pemkot Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin di Surabaya

Perketat Pengawasan, Pemkot Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin di Surabaya

Kamis, 23 Jul 2026 14:40 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari penertiban pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,…

Menjaga Anak dari Perundungan, Satgas Jaga Anak NU PCNU Lamongan Gelar Training of Trainer Anti Bullying

Menjaga Anak dari Perundungan, Satgas Jaga Anak NU PCNU Lamongan Gelar Training of Trainer Anti Bullying

Kamis, 23 Jul 2026 14:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Komitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada anak dari upaya perundungan baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat,…

Ditarget Tuntas 2027, Pemkot Surabaya Lelang Flyover Taman Pelangi Atasi Masalah Kemacetan

Ditarget Tuntas 2027, Pemkot Surabaya Lelang Flyover Taman Pelangi Atasi Masalah Kemacetan

Kamis, 23 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengurai kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pembangunan flyover di Bundaran Taman Pelangi segera…

Bank Mandiri Taspen Resmi Pindah Lokasi Mulai 14 September 2026

Bank Mandiri Taspen Resmi Pindah Lokasi Mulai 14 September 2026

Kamis, 23 Jul 2026 13:29 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Mandiri Taspen mengumumkan perpindahan alamat operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nganjuk yang akan berlaku efektif mulai …