Sidang Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Ahli Tegaskan Jika Langgar Administrasi Tak Otomatis Jadi Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya- Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengatakan pelanggaran administrasi belum tentu menjadi tindak pidana korupsi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa kesalahan administrasi tidak dapat serta merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Maladministrasi belum tentu korupsi. Mustahil ada orang melakukan korupsi tanpa memperoleh keuntungan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Rabu (22/07/26).

Pandangan senada disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana/Tindak Pidana Korupsi Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno.

Menurutnya, timbulnya kerugian keuangan negara juga tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Terjadinya kerugian keuangan negara tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Bisa jadi hal tersebut merupakan kesalahan administratif, sehingga konsekuensinya bukan tindak pidana korupsi, melainkan kewajiban untuk mengembalikan kerugian kepada negara. Adanya maladministrasi tidak bisa langsung dikatakan sebagai tipikor, harus ada perbuatan melawan hukumnya," katanya.

Dalam keterangannya, Nur Basuki juga menyoroti status keuangan badan usaha milik negara (BUMN). Ia menyatakan bahwa keuangan BUMN berbeda dengan keuangan negara.

"Uang bumn bukan uang negara. Persoalannya adalah karena aparat penegak hukum masih menganggap uang BUMN adalah uang negara. Jika aparat penegak hukum tidak menganggap uang BUMN sebagai uang negara, maka perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan, memberikan pandangannya mengenai aspek perizinan yang menjadi salah satu materi dalam persidangan.

Menurutnya, selama suatu izin belum dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan segala tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga harus dianggap sah.

"Sepanjang izin tidak dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut harus tetap dianggap sah. Karena izin itu berada dalam bidang hukum administrasi, kaitannya dengan hukum pidana adalah selama izin tersebut masih sah, maka tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga sah. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum (PMH) tidak lagi relevan. Hal itu tidak dapat dibebankan kepada terdakwa, karena terdakwa hanya menggunakan izin yang telah sah," jelasnya.

Berita Terbaru

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mobil cekli akan diproduksi di pabrik Nissan di Novo Mesto, Slovenia, bersama Renault Twingo dan Dacia Spring. Nissan dijadwalkan…

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menemui sekitar 1.000 petani asal Indramayu yang datang ke Kantor Pusat Kementerian Pertanian…

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menkeu akui masuknya baju bekas impor ilegal atau balpres impor ke Indonesia, dapat merugikan tukang jahit hingga industri tekstil di dalam…