Sidang Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Ahli Tegaskan Jika Langgar Administrasi Tak Otomatis Jadi Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya- Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengatakan pelanggaran administrasi belum tentu menjadi tindak pidana korupsi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa kesalahan administrasi tidak dapat serta merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Maladministrasi belum tentu korupsi. Mustahil ada orang melakukan korupsi tanpa memperoleh keuntungan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Rabu (22/07/26).

Pandangan senada disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana/Tindak Pidana Korupsi Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno.

Menurutnya, timbulnya kerugian keuangan negara juga tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Terjadinya kerugian keuangan negara tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Bisa jadi hal tersebut merupakan kesalahan administratif, sehingga konsekuensinya bukan tindak pidana korupsi, melainkan kewajiban untuk mengembalikan kerugian kepada negara. Adanya maladministrasi tidak bisa langsung dikatakan sebagai tipikor, harus ada perbuatan melawan hukumnya," katanya.

Dalam keterangannya, Nur Basuki juga menyoroti status keuangan badan usaha milik negara (BUMN). Ia menyatakan bahwa keuangan BUMN berbeda dengan keuangan negara.

"Uang bumn bukan uang negara. Persoalannya adalah karena aparat penegak hukum masih menganggap uang BUMN adalah uang negara. Jika aparat penegak hukum tidak menganggap uang BUMN sebagai uang negara, maka perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan, memberikan pandangannya mengenai aspek perizinan yang menjadi salah satu materi dalam persidangan.

Menurutnya, selama suatu izin belum dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan segala tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga harus dianggap sah.

"Sepanjang izin tidak dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut harus tetap dianggap sah. Karena izin itu berada dalam bidang hukum administrasi, kaitannya dengan hukum pidana adalah selama izin tersebut masih sah, maka tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga sah. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum (PMH) tidak lagi relevan. Hal itu tidak dapat dibebankan kepada terdakwa, karena terdakwa hanya menggunakan izin yang telah sah," jelasnya.

Berita Terbaru

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Kamis, bergerak datar 0 poin atau 0 persen menjadi Rp17.877 per dolar AS d…

PT Pertamina, Buka Internship 2026

PT Pertamina, Buka Internship 2026

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Pertamina (Persero) terus berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya dengan membuka akses bagi g…

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kuasa hukum Pemred SP Raditya M Khadaffi, buka borok Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kesimpulan Praperadilan di PN Surabaya, Kamis (13/8).…