Mantan Kabiro Kesra Jatim Tegaskan Pengalihan Dana Hibah Setelah Cair Langgar NPHD

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kabiro Kesra Setda Provinsi Jatim Hudiyono masih dalam kondisi sakit dipapah di atas kursi roda untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dana hibah di PN Tipikor Surabaya. SP/Maidid
Mantan Kabiro Kesra Setda Provinsi Jatim Hudiyono masih dalam kondisi sakit dipapah di atas kursi roda untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dana hibah di PN Tipikor Surabaya. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, menegaskan bahwa dana hibah yang telah dicairkan tidak diperbolehkan dialihkan penggunaannya tanpa persetujuan pemerintah pemberi hibah.

Penegasan tersebut disampaikan Hudiyono saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019 kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar Gresik, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan, Hudiyono mengakui dirinya yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2019 bersama pihak Yayasan Al Ibrohimi yang diwakili Ketua Pondok Muhammad Miftahur Roziq, yang kini berstatus terdakwa.

“Dana hibah yang disetujui senilai Rp400 juta, sesuai proposal akan digunakan untuk pembangunan asrama santri,” ujar Hudiyono di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander.

Saksi yang akrab disapa Cak Hud itu menjelaskan, meski pihak Biro Kesra tidak melakukan survei maupun monitoring lapangan secara langsung, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi penerima hibah untuk mengalihkan penggunaan anggaran secara sepihak.

“Bisa saja peruntukan dialihkan, tetapi pemberitahuannya ke kami seharusnya sebelum dana hibah dicairkan. Kalau dana sudah cair lalu dialihkan peruntukkannya tentu melanggar kesepakatan dalam NPHD,” tegasnya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa beberapa kali mempertanyakan soal asas kemanfaatan terkait penggunaan dana hibah yang tidak sesuai proposal awal. Namun Hudiyono tetap bersikukuh bahwa tindakan tersebut tetap melanggar isi perjanjian hibah.

“Penerima hibah bertanggung jawab secara formil maupun materil jika ada pelanggaran karena dia yang telah menandatangani dokumen NPHD,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini menyeret tiga terdakwa dari lingkungan Ponpes Al Ibrohimi Manyar, Gresik. Mereka adalah M Zainur Rosyid atau Gus Rosyid, adiknya RM Khoirul Atho’ atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq selaku ketua pondok.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menduga adanya laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif dalam penggunaan dana hibah tahun 2019 tersebut. Karena itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mencoba membangun pembelaan dengan dalih asas kemanfaatan, lantaran dana disebut tetap digunakan untuk kepentingan pondok pesantren meski tidak sesuai peruntukan awal.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPKP Jatim disebut turut memperkuat dakwaan JPU. Dalam audit tersebut ditemukan adanya total loss atau kerugian keuangan negara secara keseluruhan atas penyaluran dana hibah Pemprov Jatim kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.

Sidang kasus yang menjadi perhatian masyarakat Gresik, khususnya wilayah Manyar, itu akan kembali dilanjutkan pada Kamis (8/6/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan serta ahli. did

Berita Terbaru

Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi

Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi

Jumat, 22 Mei 2026 10:16 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi Manyar, G…

Bupati Gus Fawait Keluarkan Instruksi Pengurangan Sampah Plastik

Bupati Gus Fawait Keluarkan Instruksi Pengurangan Sampah Plastik

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan rencana penghentian pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka…

Pemkab Jember Jadi Contoh Nasional Pengentasan Kemiskinan

Pemkab Jember Jadi Contoh Nasional Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

Surabayapagi.com : Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) memuji langkah Pemerintah Kabupaten Jember dalam mempercepat pengentasan kemiskinan…

AI Seperti Bulldozer

AI Seperti Bulldozer

Jumat, 22 Mei 2026 05:45 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Amazon, Blue Origin dan Meta PHK Besar besaran karyawannya karena sedang gencar Mengotomatisasi Berbagai pekerjaan dengan AI.Bezos bahkan…

John Travolta (72) Masih Memukau

John Travolta (72) Masih Memukau

Jumat, 22 Mei 2026 05:40 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI .com: John Travolta mencuri perhatian di Festival Film Cannes 2026 lewat penampilannya yang berbeda dari biasanya. Aktor “Grease” itu tampil den…

Google, Berevolusi Jadi Platform Berbasis AI

Google, Berevolusi Jadi Platform Berbasis AI

Jumat, 22 Mei 2026 05:38 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:38 WIB

SURABAYAPAGI.com : Google resmi melakukan perubahan terbesar pada Search dalam 25 tahun terakhir. Mesin pencari yang selama ini identik dengan kotak pencarian…