Mantan Kabiro Kesra Jatim Tegaskan Pengalihan Dana Hibah Setelah Cair Langgar NPHD

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kabiro Kesra Setda Provinsi Jatim Hudiyono masih dalam kondisi sakit dipapah di atas kursi roda untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dana hibah di PN Tipikor Surabaya. SP/Maidid
Mantan Kabiro Kesra Setda Provinsi Jatim Hudiyono masih dalam kondisi sakit dipapah di atas kursi roda untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dana hibah di PN Tipikor Surabaya. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, menegaskan bahwa dana hibah yang telah dicairkan tidak diperbolehkan dialihkan penggunaannya tanpa persetujuan pemerintah pemberi hibah.

Penegasan tersebut disampaikan Hudiyono saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019 kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar Gresik, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan, Hudiyono mengakui dirinya yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2019 bersama pihak Yayasan Al Ibrohimi yang diwakili Ketua Pondok Muhammad Miftahur Roziq, yang kini berstatus terdakwa.

“Dana hibah yang disetujui senilai Rp400 juta, sesuai proposal akan digunakan untuk pembangunan asrama santri,” ujar Hudiyono di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander.

Saksi yang akrab disapa Cak Hud itu menjelaskan, meski pihak Biro Kesra tidak melakukan survei maupun monitoring lapangan secara langsung, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi penerima hibah untuk mengalihkan penggunaan anggaran secara sepihak.

“Bisa saja peruntukan dialihkan, tetapi pemberitahuannya ke kami seharusnya sebelum dana hibah dicairkan. Kalau dana sudah cair lalu dialihkan peruntukkannya tentu melanggar kesepakatan dalam NPHD,” tegasnya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa beberapa kali mempertanyakan soal asas kemanfaatan terkait penggunaan dana hibah yang tidak sesuai proposal awal. Namun Hudiyono tetap bersikukuh bahwa tindakan tersebut tetap melanggar isi perjanjian hibah.

“Penerima hibah bertanggung jawab secara formil maupun materil jika ada pelanggaran karena dia yang telah menandatangani dokumen NPHD,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini menyeret tiga terdakwa dari lingkungan Ponpes Al Ibrohimi Manyar, Gresik. Mereka adalah M Zainur Rosyid atau Gus Rosyid, adiknya RM Khoirul Atho’ atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq selaku ketua pondok.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menduga adanya laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif dalam penggunaan dana hibah tahun 2019 tersebut. Karena itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mencoba membangun pembelaan dengan dalih asas kemanfaatan, lantaran dana disebut tetap digunakan untuk kepentingan pondok pesantren meski tidak sesuai peruntukan awal.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPKP Jatim disebut turut memperkuat dakwaan JPU. Dalam audit tersebut ditemukan adanya total loss atau kerugian keuangan negara secara keseluruhan atas penyaluran dana hibah Pemprov Jatim kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.

Sidang kasus yang menjadi perhatian masyarakat Gresik, khususnya wilayah Manyar, itu akan kembali dilanjutkan pada Kamis (8/6/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan serta ahli. did

Berita Terbaru

Dana KIP Kuliah Mahasiswa Unisla Diantaranya Dibelikan 3 Unit Mobil Operasional

Dana KIP Kuliah Mahasiswa Unisla Diantaranya Dibelikan 3 Unit Mobil Operasional

Senin, 13 Jul 2026 19:40 WIB

Senin, 13 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dana bantuan beasiswa mahasiswa Unisla yang semestinya dipergunakan untuk biaya perkuliahan, namun oleh Universitas Islam Lamongan…

Banggar DPRD Jatim Rekomendasikan Digitalisasi Retribusi Daerah, Cahyo : Pemprov Harus Modern

Banggar DPRD Jatim Rekomendasikan Digitalisasi Retribusi Daerah, Cahyo : Pemprov Harus Modern

Senin, 13 Jul 2026 18:29 WIB

Senin, 13 Jul 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat diversifikasi basis pendapatan a…

Dicecar Hakim, Sekda Madiun Akui Permintaan CSR ke STIKES BHM Tak Sesuai Aturan  ‎

Dicecar Hakim, Sekda Madiun Akui Permintaan CSR ke STIKES BHM Tak Sesuai Aturan ‎

Senin, 13 Jul 2026 18:01 WIB

Senin, 13 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto akui permintaan Corporate Social Responsibility (CSR) ke yayasan STIKES Bakti Husada Mulia (…

Wakili Lomba Wana Lestari Nasional 2026, Tulungagung Komitmen Jaga Kelestarian Hutan Berkelanjutan

Wakili Lomba Wana Lestari Nasional 2026, Tulungagung Komitmen Jaga Kelestarian Hutan Berkelanjutan

Senin, 13 Jul 2026 17:47 WIB

Senin, 13 Jul 2026 17:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kabupaten Tulungagung melalui Kelompok Tani Hutan Sumber Lestari Desa Samar Kecamatan Pagerwojo sukses meraih juara pertama…

Kagumi Sosok Prabowo, Danrem 082/CPYJ Borong Lukisan Sang Presiden di Pameran Karya Jurnalistik Sunrise Mall

Kagumi Sosok Prabowo, Danrem 082/CPYJ Borong Lukisan Sang Presiden di Pameran Karya Jurnalistik Sunrise Mall

Senin, 13 Jul 2026 17:45 WIB

Senin, 13 Jul 2026 17:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komandan Korem (Danrem) 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ), Kolonel Inf. Batara Alex Bulo, memberikan apresiasi tinggi terhadap…

SKANDAL PAJAK INCLUDE! Siasat TP DPRD Ponorogo Berujung Seret Puluhan Dewan ke Kejaksaan

SKANDAL PAJAK INCLUDE! Siasat TP DPRD Ponorogo Berujung Seret Puluhan Dewan ke Kejaksaan

Senin, 13 Jul 2026 17:12 WIB

Senin, 13 Jul 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Pusaran kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode …