Mantan Kabiro Kesra Jatim Tegaskan Pengalihan Dana Hibah Setelah Cair Langgar NPHD

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kabiro Kesra Setda Provinsi Jatim Hudiyono masih dalam kondisi sakit dipapah di atas kursi roda untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dana hibah di PN Tipikor Surabaya. SP/Maidid
Mantan Kabiro Kesra Setda Provinsi Jatim Hudiyono masih dalam kondisi sakit dipapah di atas kursi roda untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dana hibah di PN Tipikor Surabaya. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, menegaskan bahwa dana hibah yang telah dicairkan tidak diperbolehkan dialihkan penggunaannya tanpa persetujuan pemerintah pemberi hibah.

Penegasan tersebut disampaikan Hudiyono saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019 kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar Gresik, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan, Hudiyono mengakui dirinya yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2019 bersama pihak Yayasan Al Ibrohimi yang diwakili Ketua Pondok Muhammad Miftahur Roziq, yang kini berstatus terdakwa.

“Dana hibah yang disetujui senilai Rp400 juta, sesuai proposal akan digunakan untuk pembangunan asrama santri,” ujar Hudiyono di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander.

Saksi yang akrab disapa Cak Hud itu menjelaskan, meski pihak Biro Kesra tidak melakukan survei maupun monitoring lapangan secara langsung, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi penerima hibah untuk mengalihkan penggunaan anggaran secara sepihak.

“Bisa saja peruntukan dialihkan, tetapi pemberitahuannya ke kami seharusnya sebelum dana hibah dicairkan. Kalau dana sudah cair lalu dialihkan peruntukkannya tentu melanggar kesepakatan dalam NPHD,” tegasnya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa beberapa kali mempertanyakan soal asas kemanfaatan terkait penggunaan dana hibah yang tidak sesuai proposal awal. Namun Hudiyono tetap bersikukuh bahwa tindakan tersebut tetap melanggar isi perjanjian hibah.

“Penerima hibah bertanggung jawab secara formil maupun materil jika ada pelanggaran karena dia yang telah menandatangani dokumen NPHD,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini menyeret tiga terdakwa dari lingkungan Ponpes Al Ibrohimi Manyar, Gresik. Mereka adalah M Zainur Rosyid atau Gus Rosyid, adiknya RM Khoirul Atho’ atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq selaku ketua pondok.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menduga adanya laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif dalam penggunaan dana hibah tahun 2019 tersebut. Karena itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mencoba membangun pembelaan dengan dalih asas kemanfaatan, lantaran dana disebut tetap digunakan untuk kepentingan pondok pesantren meski tidak sesuai peruntukan awal.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPKP Jatim disebut turut memperkuat dakwaan JPU. Dalam audit tersebut ditemukan adanya total loss atau kerugian keuangan negara secara keseluruhan atas penyaluran dana hibah Pemprov Jatim kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.

Sidang kasus yang menjadi perhatian masyarakat Gresik, khususnya wilayah Manyar, itu akan kembali dilanjutkan pada Kamis (8/6/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan serta ahli. did

Berita Terbaru

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kembalinya H. Abdul Ghofur nahkodai DPC PKB Lamongan Periode 2026-2031, menjadi salah satu bukti selama ini kaderisasi di internal…

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…