Mantan Kabiro Kesra Jatim Tegaskan Pengalihan Dana Hibah Setelah Cair Langgar NPHD

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kabiro Kesra Setda Provinsi Jatim Hudiyono masih dalam kondisi sakit dipapah di atas kursi roda untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dana hibah di PN Tipikor Surabaya. SP/Maidid
Mantan Kabiro Kesra Setda Provinsi Jatim Hudiyono masih dalam kondisi sakit dipapah di atas kursi roda untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dana hibah di PN Tipikor Surabaya. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, menegaskan bahwa dana hibah yang telah dicairkan tidak diperbolehkan dialihkan penggunaannya tanpa persetujuan pemerintah pemberi hibah.

Penegasan tersebut disampaikan Hudiyono saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019 kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar Gresik, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan, Hudiyono mengakui dirinya yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2019 bersama pihak Yayasan Al Ibrohimi yang diwakili Ketua Pondok Muhammad Miftahur Roziq, yang kini berstatus terdakwa.

“Dana hibah yang disetujui senilai Rp400 juta, sesuai proposal akan digunakan untuk pembangunan asrama santri,” ujar Hudiyono di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander.

Saksi yang akrab disapa Cak Hud itu menjelaskan, meski pihak Biro Kesra tidak melakukan survei maupun monitoring lapangan secara langsung, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi penerima hibah untuk mengalihkan penggunaan anggaran secara sepihak.

“Bisa saja peruntukan dialihkan, tetapi pemberitahuannya ke kami seharusnya sebelum dana hibah dicairkan. Kalau dana sudah cair lalu dialihkan peruntukkannya tentu melanggar kesepakatan dalam NPHD,” tegasnya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa beberapa kali mempertanyakan soal asas kemanfaatan terkait penggunaan dana hibah yang tidak sesuai proposal awal. Namun Hudiyono tetap bersikukuh bahwa tindakan tersebut tetap melanggar isi perjanjian hibah.

“Penerima hibah bertanggung jawab secara formil maupun materil jika ada pelanggaran karena dia yang telah menandatangani dokumen NPHD,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini menyeret tiga terdakwa dari lingkungan Ponpes Al Ibrohimi Manyar, Gresik. Mereka adalah M Zainur Rosyid atau Gus Rosyid, adiknya RM Khoirul Atho’ atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq selaku ketua pondok.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menduga adanya laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif dalam penggunaan dana hibah tahun 2019 tersebut. Karena itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mencoba membangun pembelaan dengan dalih asas kemanfaatan, lantaran dana disebut tetap digunakan untuk kepentingan pondok pesantren meski tidak sesuai peruntukan awal.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPKP Jatim disebut turut memperkuat dakwaan JPU. Dalam audit tersebut ditemukan adanya total loss atau kerugian keuangan negara secara keseluruhan atas penyaluran dana hibah Pemprov Jatim kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.

Sidang kasus yang menjadi perhatian masyarakat Gresik, khususnya wilayah Manyar, itu akan kembali dilanjutkan pada Kamis (8/6/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan serta ahli. did

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…