Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

surabayapagi.com
Pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Kota Surabaya. SP/Foto:Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memfokuskan langkah percepatan penyediaan hunian bagi warga, khususnya generasi muda atau Gen Z yang belum memiliki rumah pribadi. 

Untuk mewujudkan program tersebut, saat ini, pemkot menitikberatkan pada penyiapan lahan serta pematangan desain proyek agar segera dapat direalisasikan. Sedangkan terkait pembangunannya akan dilakukan di dua kawasan, yakni Rungkut (Surabaya Timur) dan Tambak Wedi (Surabaya Utara) dengan konsep hunian berjenjang, yakni mencakup beberapa kategori, mulai dari Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bersubsidi hingga rusunami.

Baca juga: Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

"Rusunami nantinya kita akan menyediakan konsep hunian ini berjenjang. Jadi yang sudah dimiliki pemkot saat ini adalah rusunawa subsidi yang sewa tertingginya Rp150.000 per bulan. Itu untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian, Minggu (05/07/2026).

Baca juga: Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Sementara itu, terkait skema hunian berjenjang tersebut akan dilanjutkan dengan rusunawa nonsubsidi dengan tarif lebih tinggi untuk menutup biaya operasional, hingga akhirnya tersedia rusunami sebagai hunian kepemilikan. Selain itu, pada tahun ini Pemkot Surabaya tengah mengintensifkan tahapan awal proyek, terutama dalam memastikan kesiapan lahan, desain, serta skema pendanaan yang melibatkan investor. Seluruh aspek tersebut diupayakan rampung agar pembangunan dapat segera berjalan.

Baca juga: Perkuat Ekosistem Industri Kreatif, Pemkot Surabaya Manfaatkan Kawasan Eks Hi-Tech Mall

Diketahui, Pemkot Surabaya bersama DPRD sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Yang Layak pada Senin (30/03/2026). Regulasi yang terdiri dari 12 bab dan 81 pasal tersebut menjadi landasan utama dalam menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan tempat tinggal bagi masyarakat Kota Surabaya, sekaligus ketentuan teknis terkait pembangunan rusunawa dan rusunami sebagai alternatif penyediaan hunian bagi warga Surabaya. sb-05/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru