SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menunjukkan kinerja impresif dalam menindak lanjuti rekomendasi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Majapahit Run 2026 Pecah!, Ribuan Pelari Birukan Alun-Alun Kota Mojokerto
Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemkot Mojoketo menjadi dua Pemerintah Daerah se Jawa Timur yang mendapat nilai capaian sempurna 100 persen dalam penilaian triwulan kedua tahun 2026.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa upaya ini merupakan mandat undang-undang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, bukan sekadar mengejar angka capaian.
Seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD) diminta untuk menunjukkan komitmen penuh dalam menyediakan data yang tepat sasaran.
”Atensi ini bukan sekadar mengejar angka capaian, melainkan mandat undang-undang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Menurut Ning Ita, upaya perbaikan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memenuhi rekomendasi KPK, tetapi juga menjadi fondasi pembenahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.
Baca juga: Demam Piala Dunia 2026, Wali Kota Ning Ita Jagokan 'Messi' Back To Back Juara
”Perbaikan tata kelola ini bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban di hadapan KPK, tetapi untuk memastikan Kota Mojokerto terhindar dari praktik korupsi di masa depan,” tegasnya.
Terpisah Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono menjelaskan, alasan Pemkot Mojokerto kembali mendapat nilai capaian sempurna 100 persen dari KPK RI.
Diantaranya, ketepatan penyampaian data penyelamatan keuangan daerah yang tidak melebihi tanggal 6 Juli 2026, juga penandatangan surat penyampaian tindak lanjut lanjut oleh Kepala Daerah.
Selain itu, penyampaian surat tindak lanjut juga tidak melebihi dari batas tanggal 30 Juni 2026. Serta perbaikan atas catatan Tim KPK ditindaklanjuti sebelum tanggal 30 Juni 2026.
Baca juga: Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur
"Kesesuaian tindak lanjut atas verifikasi ulang pokok pikiran (Pokir) Dewan dan kesesuaian tindak lanjut atas rekap capaian nilai hasil verifikasi ulang atas pokir, bansos, dan hibah juga masuk menjadi kriteria penilaian yang bisa kita atensi dengan baik," pungkasnya. dwi
Editor : Redaksi