SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kewenangan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun peran pemerintah daerah difokuskan pada percepatan proses perizinan agar tidak terkendala birokrasi.
Baca juga: Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, Pemprov Jatim bertanggung jawab memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga dapat diproses secara efisien.
“Evaluasi merupakan kewenangan BGN, sedangkan pemerintah provinsi menjalankan tugas sesuai porsinya masing-masing,” ujar Emil, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya memastikan proses perizinan berjalan cepat tanpa hambatan prosedural.
Baca juga: Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81
Namun demikian, kelengkapan persyaratan tetap menjadi tanggung jawab pengelola SPPG.
Menurut Emil, keterlambatan tidak boleh disebabkan oleh birokrasi yang berbelit. Sebaliknya, jika dokumen administratif maupun teknis belum terpenuhi, maka pengajuan izin belum dapat diproses lebih lanjut.
Baca juga: Belanja Perubahan APBD Jatim 2026 Naik Rp2,64 Triliun, Fokus Pendidikan hingga Infrastruktur
“Kami memastikan tidak ada hambatan dari sisi birokrasi. Tetapi apabila persyaratan belum lengkap, maka harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pengelola,” tegasnya.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara percepatan layanan publik dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan, sehingga operasional SPPG tetap berjalan sesuai ketentuan.
Editor : Redaksi