Evaluasi Kasus Pungli, Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya

surabayapagi.com
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya bertempat di Graha Sawunggaling. SP/Foto:Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk penyegaran organisasi dan optimalisasi pelayanan publik, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan ke sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mulai dari urusan domestik keluarga ASN hingga sanksi tegas berupa pergeseran jabatan akibat kelalaian pengawasan di lapangan.

“Ketika berputar hari ini mendapatkan jabatan struktural tetap tapi tidak menjadi garda terdepan nomor satu, maka sejatinya jenengan dibukakan pintu surga oleh Gusti Allah karena mendapatkan rida seorang suami. Namun, saya berharap dengan bergeser ke posisi lain, komitmen dan konsistensi untuk terus berjuang bagi kepentingan masyarakat tetap terjaga," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (09/07/2026).

Baca juga: Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Selain faktor keluarga, rotasi ini juga didasari oleh masa jabatan. Wali Kota Eri mengungkapkan ada beberapa lurah yang masa pengabdiannya sudah berjalan 5 hingga 10 tahun di satu tempat, sehingga sudah waktunya dilakukan penyegaran. Pasalnya, faktor jarak rumah yang terlalu jauh dari tempat bertugas juga menjadi pertimbangan agar kinerja para ASN bisa lebih maksimal.

Baca juga: Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Di sisi lain, mutasi kali ini juga menjadi momen evaluasi dan sanksi tegas bagi pejabat yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan wilayah, salah satunya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Tambak Wedi. Pihaknya menyayangkan sikap lurah yang mengaku tidak tahu adanya praktik pungli menarik uang kepada pedagang di aset tanah Pemkot Surabaya (seperti Sentra Wisata Kuliner/SWK atau pasar) dengan alasan pengelolaan sudah diserahkan ke paguyuban atau koperasi. Sebagai konsekuensi, Lurah yang bersangkutan digeser posisinya dari kepala wilayah (orang nomor satu di kelurahan) menjadi Kepala Seksi (Kasi). 

Baca juga: Lewat Uji Coba Inovasi Brida Step, Pemkot Surabaya Upayakan Bantuan Gakin

Oleh karenanya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala dinas, kepala bagian, camat, hingga lurah di Kota Pahlawan. Ia meminta seluruh jajarannya untuk tidak hanya fokus pada urusan administrasi, tetapi aktif turun ke lapangan dan mendengar langsung keluhan warga. sb-05/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru