Maraknya Penipuan Scam, UU Perlindungan Konsumen akan Direvisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Canggihnya sistem perdagangan saat ini telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak dilakukan revisi. Sebab aturan ini dinilai sudah kurang relevan dan diperlukan pembaharuan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan rencana revisi UU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Sehingga draf revisi aturan masih dalam tahap perancangan di Badan Legislasi (Baleg).

Meski begitu, menurutnya Kemendag juga sangat mendorong adanya revisi dari UUPK yang sudah ‘berusia’ lebih dari 27 tahun dan belum ada perubahan. Ia memastikan sebagai pihak pemerintah, mereka juga sangat terbuka untuk membahas bersama terkait rancangan atau draf RUU tersebut.

“Sampai saat ini belum ada update dari Baleg, karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah membahasnya,” kata Moga saat ditemui usai diskusi publik terkait Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Ia menyampaikan dari sisi pemerintah, isi revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut terus mengalami perkembangan, sehingga isi draft yang dibahas belum diungkapkan secara detail.
“Ada beberapa yang berkembang terus, yang terakhir terkait dengan yang difabel, orang tua. Berkembang terus, jadi sangat dinamis untuk UU Perlindungan Konsumen ini,” lanjutnya.

Sebagai informasi, dorongan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di hadapan DPR Ri pada April 2026 lalu. Ia menyebut UUPK perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata Bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan,” kata pria yang akrab disapa Busan itu dalam keterangan resminya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026) lalu.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan aturan yang sudah kurang relevan ini menyebabkan beberapa norma sulit untuk diimplementasikan. Selain itu ada juga norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, terutama di ranah digital pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. ee, he

Berita Terbaru

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…