Maraknya Penipuan Scam, UU Perlindungan Konsumen akan Direvisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Canggihnya sistem perdagangan saat ini telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak dilakukan revisi. Sebab aturan ini dinilai sudah kurang relevan dan diperlukan pembaharuan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan rencana revisi UU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Sehingga draf revisi aturan masih dalam tahap perancangan di Badan Legislasi (Baleg).

Meski begitu, menurutnya Kemendag juga sangat mendorong adanya revisi dari UUPK yang sudah ‘berusia’ lebih dari 27 tahun dan belum ada perubahan. Ia memastikan sebagai pihak pemerintah, mereka juga sangat terbuka untuk membahas bersama terkait rancangan atau draf RUU tersebut.

“Sampai saat ini belum ada update dari Baleg, karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah membahasnya,” kata Moga saat ditemui usai diskusi publik terkait Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Ia menyampaikan dari sisi pemerintah, isi revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut terus mengalami perkembangan, sehingga isi draft yang dibahas belum diungkapkan secara detail.
“Ada beberapa yang berkembang terus, yang terakhir terkait dengan yang difabel, orang tua. Berkembang terus, jadi sangat dinamis untuk UU Perlindungan Konsumen ini,” lanjutnya.

Sebagai informasi, dorongan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di hadapan DPR Ri pada April 2026 lalu. Ia menyebut UUPK perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata Bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan,” kata pria yang akrab disapa Busan itu dalam keterangan resminya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026) lalu.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan aturan yang sudah kurang relevan ini menyebabkan beberapa norma sulit untuk diimplementasikan. Selain itu ada juga norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, terutama di ranah digital pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. ee, he

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan se-Jawa Timur melalui PKS Layanan Jasa Perbankan Satuan Pendidikan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan se-Jawa Timur melalui PKS Layanan Jasa Perbankan Satuan Pendidikan

Selasa, 18 Agu 2026 14:43 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 14:43 WIB

SurabayaPagi, Batu - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui…

Solidaritas ke Warga NTT Terdampak Gempa, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Solidaritas ke Warga NTT Terdampak Gempa, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Selasa, 18 Agu 2026 13:50 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Meninjau peristiwa musibah gempa di Nusa Tenggara Timur, Pesta Kemerdekaan di Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur dalam rangka…

Musim Kemarau, Pamekasan Dropping Air Bersih ke 82 Desa Terdampak Kekeringan

Musim Kemarau, Pamekasan Dropping Air Bersih ke 82 Desa Terdampak Kekeringan

Selasa, 18 Agu 2026 13:36 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Selama musim kemarau panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berkomitmen menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat…

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti program unggulan Presiden Prabowo terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan,…

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat komitmen menjaga persatuan dan keamanan di Kota Surabaya,…

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca tugas mengibarkan bendera pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah selesai, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah…