Maraknya Penipuan Scam, UU Perlindungan Konsumen akan Direvisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Canggihnya sistem perdagangan saat ini telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak dilakukan revisi. Sebab aturan ini dinilai sudah kurang relevan dan diperlukan pembaharuan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan rencana revisi UU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Sehingga draf revisi aturan masih dalam tahap perancangan di Badan Legislasi (Baleg).

Meski begitu, menurutnya Kemendag juga sangat mendorong adanya revisi dari UUPK yang sudah ‘berusia’ lebih dari 27 tahun dan belum ada perubahan. Ia memastikan sebagai pihak pemerintah, mereka juga sangat terbuka untuk membahas bersama terkait rancangan atau draf RUU tersebut.

“Sampai saat ini belum ada update dari Baleg, karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah membahasnya,” kata Moga saat ditemui usai diskusi publik terkait Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Ia menyampaikan dari sisi pemerintah, isi revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut terus mengalami perkembangan, sehingga isi draft yang dibahas belum diungkapkan secara detail.
“Ada beberapa yang berkembang terus, yang terakhir terkait dengan yang difabel, orang tua. Berkembang terus, jadi sangat dinamis untuk UU Perlindungan Konsumen ini,” lanjutnya.

Sebagai informasi, dorongan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di hadapan DPR Ri pada April 2026 lalu. Ia menyebut UUPK perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata Bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan,” kata pria yang akrab disapa Busan itu dalam keterangan resminya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026) lalu.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan aturan yang sudah kurang relevan ini menyebabkan beberapa norma sulit untuk diimplementasikan. Selain itu ada juga norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, terutama di ranah digital pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. ee, he

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, …

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Upacara bendera yang digelar oleh Pemkab Lamongan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Alun-alun…

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memproyeksikan total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ternyata tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat,…

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan…