SURABAYAPAGI.COM, Surabaya– Praktik pungutan komitmen fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun dengan besaran 4 hingga 10 persen terungkap dalam sidang dugaan pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi dengan terdakwa Maidi, Kamis (9/7/2026). Para saksi menyebut uang komitmen fee itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, mulai pembangunan pondok, pembayaran BBM alat berat, hingga perbaikan pagar rumah anaknya.
Baca juga: Enam Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Maidi, Ada Sekda dan Mantan Kadis PUPR
Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Madiun Dwi Setyo Nugroho alias Inug mengatakan, komitmen fee sebesar 10 persen dikenakan kepada kontraktor proyek pengadaan langsung (PL), sedangkan proyek lelang atau tender dikenai fee sebesar 4 persen.
"Kami waktu itu dikumpulkan Pak Kadin. Beliau mendapatkan perintah dari Pak Wali untuk mengingatkan para pemborong mengenai komitmen fee bagi yang mendapatkan pekerjaan di lingkup Pemkot, khususnya di PUPR," ujar Dwi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menurut Dwi, uang komitmen fee tersebut dikumpulkan sebagai dana taktis yang digunakan untuk kebutuhan operasional dinas sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan terdakwa Maidi.
"Hasil komitmen fee tersebut dibawa masing-masing kabid. Digunakan untuk keperluan operasional dinas dan kebutuhan terdakwa Maidi," katanya.
Ia menjelaskan, kebutuhan tersebut antara lain membantu pembangunan Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah milik Maidi, pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan yang diduga milik terdakwa, hingga pembayaran BBM alat berat proyek TPA Winongo kepada Perumdam Aneka Usaha.
Keterangan serupa disampaikan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Sukamto. Ia menyebut dana taktis juga digunakan untuk memperbaiki pagar rumah anak Maidi serta mengecat bagian luar dan dalam Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah menjelang kegiatan atau saat menerima tamu.
Baca juga: JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada
"Dana taktis itu juga untuk melayani perbaikan pagar rumah milik putra beliau. Kami juga mengecat dinding Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah saat akan ada acara maupun ada tamu," ungkap Agus.
Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam saksi, yakni Dwi Setyo Nugroho (Inug), Agus Tri Sukamto, Guntur Yan Putranto, Alysha, Suwarno (mantan Kadis PUPR), dan Soeko Dwi Handiarto selaku Sekretaris Daerah Kota Madiun.
Editor : Redaksi