SurabayaPagi, Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung kebijakan pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris MUI Jatim sekaligus anggota DPD RI, Lia Istifhama, menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Resmi Kukuhkan Pengurus, MUI Jatim Komitmen Dakwah Digital dan Kesehatan Mental Masyarakat
Dalam regulasi itu, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter pada dimensi ideologi dan sosial budaya.
Menurut Lia, kebijakan tersebut perlu diikuti langkah konkret melalui penguatan pendidikan moral, literasi digital, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga generasi muda.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, tetapi ulama dan seluruh elemen masyarakat harus ikut memberikan edukasi dan penguatan kepada generasi muda,” ujar Lia usai pengukuhan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (12/7/2026).
Ia menilai regulasi saja tidak cukup untuk menghadapi persoalan tersebut. Penguatan karakter generasi muda, kata dia, harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat.
Lia berpandangan isu LGBTQ berkaitan dengan aspek moral dan kesehatan, sehingga perlu mendapat perhatian serius.
Ia menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai agama serta literasi digital agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh konten yang dinilai negatif.
“Penguatan nilai agama dan literasi digital menjadi penting agar generasi muda memiliki filter dalam menghadapi arus informasi,” katanya.
Baca juga: MUI, Dorong Kemerdekaan Palestina Secara Penuh
Lebih lanjut, Lia menilai penetapan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter juga berkaitan dengan upaya menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Menurutnya, ketahanan bangsa tidak hanya diukur dari kekuatan militer, tetapi juga kondisi moral, mental, dan sosial masyarakat.
Ia juga menyinggung pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental dan sosial, terutama pada anak-anak dan remaja.
Berdasarkan pengalaman penelitiannya terkait ketahanan psikologis korban kekerasan seksual pada anak, Lia menilai intervensi sejak dini menjadi kunci pencegahan berbagai persoalan sosial.
Selain itu, MUI Jatim mendorong penguatan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: Kasus Joki UTBK di Surabaya, Lia Istifhama Desak Penindakan Oknum Dokter dan ASN
Lia mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan anak dalam lingkup keluarga, tetapi juga lingkungan sekitar.
“Ketika melihat anak-anak di sekitar berada dalam kondisi rentan, masyarakat harus hadir dan memberikan perhatian. Ini bagian dari penguatan modal sosial dan semangat persaudaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lain, seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman ilegal, perdagangan orang, serta penyalahgunaan narkotika.
Editor : Redaksi