SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga Minggu, Febrie belum ditahan. "Infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).
Ironi yang patut dicatat adalah rekam jejak Febrie Adriansyah sendiri. Selama menjabat, ia dikenal luas sebagai sosok yang menangani sejumlah skandal megakorupsi, mulai dari korupsi tata niaga timah senilai ratusan triliun rupiah hingga korupsi minyak mentah dengan nilai kerugian negara yang tak kalah fantastis. Publik mengenalnya sebagai wajah pemberantasan korupsi, bukan sebagai pihak yang justru diduga menjadi bagian dari lingkaran yang selama ini ia kejar. Ironi semacam ini penting bukan untuk tujuan sensasional, melainkan karena ia menegaskan argumen inti tulisan ini, bahwa kedekatan dengan pusat kekuasaan penegakan hukum justru menciptakan pengetahuan prosedural mengenai celah-celah yang bisa dimanfaatkan, sebuah kondisi yang secara teoretis meningkatkan risiko penghilangan alat bukti, bukan menurunkannya.
Baca juga: Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi
Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar dan pencucian uang. Hingga kini, Febrie belum ditahan.
Rudi belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie saat ini. Dia juga menyatakan belum menerima informasi mengenai apakah ada pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan terhadap Febrie.
"Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," ujar Febrie.
Sebagai informasi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).
Pengawalan khusus Terhadap Febrie
Rudi mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie saat ini. Dia juga menyatakan belum menerima informasi mengenai apakah ada pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan terhadap Febrie.
"Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," jelasnya.
Baca juga: Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih
Sedangkan terkait status kepegawaian Febrie di Korps Adhyaksa, Rudi menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Namun secara administratif, Kejagung masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan status tersebut.
"Kan sudah mengundurkan diri kalau nggak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih akan mendalami apakah pengunduran diri tersebut mencakup statusnya sebagai pejabat Jampidsus atau mundur sepenuhnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah disetujui oleh Pak Presiden, kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN. Kita kaji lagi nanti," jelasnya.
Proses Etik Tetap Berjalan
Baca juga: Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara
Sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang kini merangkap Plt Jampidsus, Rudi memastikan proses etik terhadap Febrie akan tetap berjalan. Dia menegaskan semuanya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku bagi oknum jaksa yang bermasalah.
"Ya, antara lain seperti itu (mengurusi etik), kalau belum ada penggantinya. Kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," pungkas Rudi.
Adapun tiga kasus yang dilimpahkan adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. n erc, jk, dna
Editor : Redaksi