SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dinilai membuka peluang munculnya tersangka baru.
Pengamat hukum Wahyu Ditha Putranto menilai pengakuan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto yang mengakui meminta uang Rp50 juta kepada Thariq Megah untuk kejaksaan telah memenuhi syara dasar penyidik untuk penetapan tersangka baru.
Baca juga: Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun
Soeko mengakui permintaan uang tersebut saat dirinya menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu dirinya juga pernah meminta uang senilai 26 juta kepada Thariq namun tidak disebutkan peruntukan uang tersebut.
Wahyu menjelaskan bahwa pengakuan Soeko dibawah sumpah (judicial confession) secara konstruksi hukum pidana telah memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka baru.
"Pengakuan Sekda di depan majelis hakim yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa merupakan alat bukti Petunjuk dan keterangan saksi yang sangat kuat (Pasal 184 KUHAP).” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya publik akan mempertanyakan komitmen penegakan hukum, terlebih jika KPK atau penyidik tidak segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Soeko.
Baca juga: Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta
Lebih lanjut Wahyu menerangkan tiga aspek utama yang bisa menjadikan Soeko menjadi tersangka baru.
Pertama pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Jabatan Sekda memiliki relasi kuasa (power relation) terhadap bawahan atau rekanan. Tindakan meminta uang secara aktif mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan wewenang (misuse of power).
Kemudian kedua penerimaan gratifikasi/suap (Pasal 11 / Pasal 12B UU Tipikor) permintaan uang baik benar diteruskan ke pihak lain maupun tidak secara hukum materiil telah memenuhi unsur pidana perantara suap atau penerimaan gratifikasi ilegal.
Baca juga: Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh
Ketiga penyertaan pidana (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) Sekda sangat berpotensi dijerat sebagai Medepleger (turut serta melakukan) jika aliran dana ini merupakan bagian dari kerangka besar (grand design) skandal CSR yang menyeret Wali Kota Madiun.
“Dalih uang Rp50 juta untuk Kejaksaan justru makin memojokkan posisi hukum Sekda, karena dapat memicu persangkaan pasal tambahan terkait pemufakatan jahat penyuapan aparat penegak Hukum,” pungkasnya.
Demi mewujudkan equality before the law, penyidik didesak segera melakukan pengembangan perkara (splitsing) atas fakta hukum ini.mdn
Editor : Redaksi