Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

surabayapagi.com
Petugas saat melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini masuk tahap ketiga. SP/Foto:Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga (III), dengan mulai melakukan penandaan terhadap bangunan yang berada di ruang Sungai Kalianak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pada tahap ketiga ini terdapat 182 bangunan di wilayah Kelurahan Morokrembangan yang masuk dalam proses penandaan. Untuk proses penandaan diawali dengan pengukuran menggunakan peralatan teknis sebelum petugas memberikan tanda silang (X) pada bagian bangunan yang berada di ruang sungai.

Baca juga: Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

"Kami melaksanakan penandaan untuk normalisasi tahap ketiga di sisi Kelurahan Morokrembangan. Total ada 182 bangunan yang kami tandai. Pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur dan prosesnya dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan," ujar Irna, Selasa (21/07/2026).

Baca juga: Pusat Pengolahan Sampah Terbesar TPA Benowo Surabaya Ludes Terbakar, Diduga Karena Hal Ini

Menurut Irna, seperti pada tahap sebelumnya, proses pengukuran mengacu pada peta kretek sebagai dasar penentuan batas ruang sungai. Dan dipastikan proses penandaan ditargetkan rampung dalam waktu satu hingga dua hari. "Kami optimistis bisa selesai dalam satu hari. Namun kami menyiapkan waktu hingga besok apabila terdapat kendala teknis di lapangan, seperti gangguan pada alat ukur atau lokasi bangunan yang menyulitkan proses pengukuran," imbuhnya.

Setelah penandaan selesai, tahapan berikutnya adalah penyampaian surat peringatan kepada pemilik bangunan. Ia berharap pemilik bangunan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. "Kami siap membantu apabila warga membutuhkan bantuan untuk pembongkaran maupun pemindahan barang. Warga dapat berkoordinasi melalui camat atau lurah setempat," tambahnya.

Baca juga: Dukung Kelancaran Piala Presiden 2026, Pemkot Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah

Sementara itu, Camat Krembangan, Harun Ismail mengatakan, sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum proses penandaan dimulai. Dirinya berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan normalisasi karena program tersebut bertujuan mengembalikan fungsi Sungai Kalianak sebagai saluran air. sb-04/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru