Siap-Siap Pilih Wabup Baru, DPRD Ponorogo Mulai Susun Regulasi

surabayapagi.com

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mulai pasang kuda-kuda menghadapi potensi kekosongan jabatan Wakil Bupati. Langkah antisipasi tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Calon Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2021–2026.

Aturan ini nantinya akan menjadi pedoman resmi apabila proses pengisian kursi orang nomor dua di Kabupaten Ponorogo tersebut benar-benar digulirkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo, Mahfud Arifin, menjelaskan bahwa penyusunan tatib ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua payung hukum tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang mengalami kekosongan.

Mahfud memaparkan, skenario tersebut berlaku apabila Bupati nonaktif Sugiri Sancoko nantinya diberhentikan secara tetap. Sesuai aturan, Wakil Bupati Lisdyarita otomatis akan diangkat menjadi bupati definitif.

Jika sisa masa jabatan yang ditinggalkan masih lebih dari 18 bulan, maka prosedur pengisian kursi wakil bupati baru wajib dimulai.

Adapun mekanismenya akan diawali dari usulan gabungan partai politik pengusung pada Pilkada Ponorogo 2020 yang ditujukan kepada bupati definitif. Dari deretan nama yang diusulkan, bupati akan memilih dua nama calon wakil bupati untuk diserahkan ke DPRD Ponorogo. Selanjutnya, DPRD akan menggelar proses pemilihan resmi melalui rapat paripurna.

"Seluruh partai pengusung berhak mengusulkan ke Bupati, nanti diseleksi 2 nama baru diajukan ke DPRD untuk selanjutnya dipilih," ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Selain menggodok rancangan tatib, Bapemperda DPRD Ponorogo saat ini juga tengah menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh fraksi di DPRD. Masukan dari fraksi-fraksi tersebut dinilai krusial untuk menyempurnakan aturan, sehingga seluruh tahapan pemilihan memiliki kepastian hukum dan berjalan sesuai koridor regulasi.

Setelah tatib resmi disahkan, DPRD Ponorogo akan segera membentuk Panitia Pemilihan (Panlih). Panitia khusus ini bertugas memverifikasi berkas administrasi para calon, menyusun jadwal tahapan, hingga menyiapkan teknis pemungutan suara dalam rapat paripurna.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa seluruh rantai proses tersebut baru bisa dieksekusi setelah ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap terkait status kepala daerah.

"Ini masih sebatas persiapan. Kami menyusun tata tertib agar ketika seluruh syarat hukum terpenuhi, DPRD sudah siap menjalankan tahapan sesuai ketentuan," pungkas Mahfud. roh

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru