SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sempat viralnya satwa dilindungi bernama "Momon", Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengevakuasi seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) tersebut yang awal dipelihara warga di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (28/07/2026).
Saat ini, Momon tengah menjalani observasi dan rehabilitasi sebelum ditentukan langkah konservasi selanjutnya. Saat itu, ditemukan seekor lutung dalam kondisi terikat di sekitar rumah warga. Pemelihara akhirnya bersedia menyerahkan Momon secara sukarela kepada negara.
Baca juga: Warga Bondowoso Pilih Beralih ke Sepeda Kayuh, Tekan Biaya Operasional
Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar tiga hingga empat tahun lalu saat masih anakan di kawasan perkebunan kopi Selapak, tidak jauh dari Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Saat itu satwa tersebut ditemukan sendirian tanpa induknya. Sehingga, warga itu merasa iba dan membawa anak lutung tersebut pulang dan merawatnya hingga dewasa. Selama memelihara Momon, warga mengaku belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika menemukan satwa liar yang dilindungi.
Baca juga: Dampak Rupiah Melemah, Harga Obat di Bondowoso Mulai Alami Kenaikan Bertahap
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi mengatakan penyelamatan Momon merupakan bagian dari komitmen pihaknya di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan satwa liar dilindungi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Baca juga: Anggaran BBM Terbatas, Pengiriman Air ke Daerah Kekeringan di Bondowoso Ikut Terkendala
Menurutnya, keberhasilan penyelamatan Momon menunjukkan perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menguasai satwa liar yang dilindungi. "Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan," ujar Ristianto. bd-02/dsy
Editor : Redaksi