SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Tujuh saksi tersebut diperiksa terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar dari rumah Febrie. Anang menjelaskan bahwa seluruh saksi yang dipanggil hadir. Mereka terdiri dari tiga orang pihak swasta dan empat orang anggota Kepolisian.
Baca juga: Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan
“Terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari Penyidik Kepolisian,” lanjut Anang belum membeberkan lebih detail mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi. Dia hanya menyatakan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah diusut.
Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” pungkas Anang. Identitas rinci atau nama spesifik dari keempat anggota Polri tersebut belum dibeberkan secara detail kepada publik oleh pihak Kejagung.
Baca juga: Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga
Dari sembilan saksi yang dipanggil penyidik pada Selasa (28/7/2026), hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Enam lainnya mangkir dan dipastikan akan dipanggil kembali karena dinilai memiliki keterangan penting untuk mengurai konstruksi dugaan korupsi dan TPPU yang masih terus dikembangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan mayoritas saksi tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. Tiga saksi yang diperiksa terdiri atas HK yang merupakan penyidik Polri, serta dua pihak swasta berinisial HH dan HJ. Penyidik masih menutup rapat materi pemeriksaan karena menjadi bagian dari strategi penyidikan.
Baca juga: Istana Gak Ngreken Febrie, Pengunduran Diri Febrie Tidak Perlu Keppres
Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” tegas Anang. Kejagung belum mengumumkan kemungkinan penetapan tersangka lain maupun hasil penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi masih diarahkan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aset yang disita. Febrie tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK. nerc, jk, din
Editor : Redaksi