Diduga Peras Bupati Pemalang

KPK Juga Tahan Staf Administrasi KPK

surabayapagi.com
Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, ikut ditahan terkait OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, Kamis (30/7/2026)

SURABAYAPAGI.com - KPK telah menahan empat orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu yang ditahan, Setya Budi Dias Oktavianto, adalah staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Golkar Prihatin, Sudah 2 Kadernya di OTT KPK

Keterlibatan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Perkara ini dikategorikan ke dalam klaster kedua dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Staf administrasi KPK itu resmi ditahan bersama tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) terpisah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar expose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Budi menjelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian. “Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ungkap Budi.

Menurut Budi, penanganan perkara yang turut melibatkan pegawai KPK tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk tetap bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel. “Termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Budi.

Budi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dengan modus pemerasan yang ada, terutama yang mengatasnamakan KPK. Budi menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di KPK berjalan secara objektif.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ungkapnya.

Daftar 4 Tersangka yang Ditahan KPK:

 * Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang

 * Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati

Baca juga: Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

 * Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta

 * Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan/PNYD dari Polri)

Setya Budi Dias Oktavianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang. nerc, jk, dna 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru