SURABAYAPAGI.com - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibenarkan Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait.
Rico mengatakan Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Prabowo Inginkan Truk hingga Sepeda Motor Berbasis Energi Listrik
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rico menerangkan Kemhan juga telah menerima salinan Perpres tersebut. Pihaknya kini tengah menindaklanjuti pelaksanaannya. “Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rico menuturkan kenaikan tukin ini bagian dari hasil evaluasi reformasi birokrasi Kementerian-PANRB. Kata Rico, sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah ada penyesuaian tunjangan kinerja. “Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PANRB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” ujar Rico.
Baca juga: Prabowo Minta Indonesia, Jangan Diolok-olok dan Disorak-sorakin
Lebih lanjut, Rico menyebut kenaikan tukin ini sebagai apresiasi pemerintah atas pengabdian prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Dia berharap hal ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja.
Rincian Besaran Tunjangan Kinerja:
* Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU): Rp 48.613.500 per bulan.
Baca juga: Masuk Lingkaran Elit Pengamanan Presiden RI, Kapt. Inf Muhammad Guntur S.H, M.H Harumkan Daerah Bima
* Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau): Rp 44.874.000 per bulan.
* Kelas jabatan lainnya: Berkisar antara Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000 per bulan, mengikuti jenjang dan kelas jabatan yang diatur dalam Perpres. njk, dna
Editor : Redaksi