Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

surabayapagi.com
Taufik Eko Yulianto Kepala Subbagian Umum dan Keuangan DPUPR Kota Madiun.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor digunakan untuk kepentingan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bukan untuk kepentingan internal Dinas.

‎Hal tersebut diungkap saat Kepala Subbagian Umum dan Keuangan DPUPR Kota Madiun, Taufik Eko Yuliyanto, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, dalam persidangan yang digelar Kamis (30/7/2026).

‎“Sepengetahuan saudara, dana-dana fee itu sebenarnya untuk kepentingan internal PUPR sendiri ataukah untuk kepentingan Pemkot?” tanya Mursid.

‎“Untuk kepentingan Pemkot,” jawab Taufik.

‎Keterangan tersebut menjadi perhatian karena menguatkan rangkaian fakta persidangan mengenai adanya pengumpulan fee dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun. Dalam persidangan sebelumnya, besaran fee yang disebut berkisar antara empat hingga sepuluh persen.

‎Tak hanya itu, Taufik juga mengungkap bahwa terdapat sedikitnya dua proyek lelang di lingkungan DPUPR Kota Madiun yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH).

‎"Ada dua proyek saat itu terkait proyek lelang. Proyek Pondok Lansia tahun 2024 dan proyek Kali Gempol tahun 2025, itu sepengetahuan saya," ungkapnya.

‎Kesaksian Taufik menambah rangkaian fakta yang terungkap di persidangan terkait pengelolaan proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun, termasuk mekanisme pengumpulan fee dari kontraktor serta peruntukan dana tersebut.

‎Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan bermodus Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek dengan terdakwa Maidi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.

‎Mereka yakni Kepala Subbagian Umum dan Keuangan DPUPR Kota Madiun Taufik Eko Yuliyanto, Her Purna Irawan alias Heri Tawang, Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) DPUPR Kota Madiun Sri Teguh Sumaryanto, Kabid Disperkim Andi Anto, ajudan Wali Kota Madiun Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, serta Kabag Umum Setda Kota Madiun Anita Maharani.waf

Baca juga: Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

 

Baca juga: Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru