Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Reporter : Arlana Chandra Wijaya

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pengelolaan arisan online fiktif yang menawarkan keuntungan kepada para ratusan member. Dengan perbuatannya pelaku meraup keuntungan hingga Rp 71 miliar dari ratusan korbannya.

"Untuk tersangka, kita sudah amankan dan sudah kita tahan dengan inisial JNK yang beralamat di Bali," kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Liar dan SDA di Bandara Juanda

Bimo menjelaskan, tersangka diduga menjalankan arisan online dengan nama "By JNK" sejak awal 2024. Modus yang digunakan adalah mempromosikan sejumlah program arisan melalui media sosial dengan menawarkan keuntungan kepada calon member.

"Tersangka selaku owner arisan online menjalankan kegiatan dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial," ujarnya.

Dalam promosi tersebut, tersangka mencantumkan sejumlah klaim untuk membangun kepercayaan calon member. Di antaranya menyebut arisan tersebut aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah, hingga menampilkan testimoni yang diklaim sebagai testimoni nyata.

"Sehingga menarik minat dan membangun kepercayaan calon member untuk kemudian bergabung dalam program arisan online tersebut," kata Kombes Pol Bimo.

Calon member yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke dalam grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Mereka juga diwajibkan menyerahkan data identitas berupa foto KTP dan akun media sosial.

Menurut Bimo, tersangka menawarkan sejumlah program arisan, antara lain arisan menurun dan program lainnya dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen sesuai ketentuan program yang ditawarkan.

"Tersangka memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program arisan serta mengendalikan seluruh kegiatan arisan," ujarnya.

Dalam menjalankan operasionalnya, tersangka dibantu sejumlah admin. Mereka bertugas melakukan verifikasi data, membantu promosi, menjaga grup WhatsApp tetap kondusif, serta mengingatkan member untuk melakukan pembayaran.

Polisi juga menemukan adanya penggunaan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.

Nama tersebut dibuat seolah-olah merupakan member aktif sehingga memberikan kesan bahwa seluruh slot arisan telah terisi oleh anggota nyata.

"Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga nama tersebut terlihat sebagai member yang aktif," kata Bimo.

Pola tersebut diduga digunakan tersangka untuk mempertahankan kepercayaan para member. Polisi menyebut tersangka membangun keyakinan calon korban melalui promosi di media sosial, klaim mengenai legalitas dan keamanan, penawaran keuntungan, serta tampilan keanggotaan yang seolah-olah berjalan normal.

"Dengan pola tersebut tersangka membangun kepercayaan calon member sehingga member bersedia mengikuti program arisan online dan melakukan pembayaran sesuai dengan program yang dipilih," ujarnya.

Baca juga: Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juni 2026, polisi menemukan nilai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan fiktif tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.

Sementara itu, jumlah korban yang terdata mencapai sekitar 140 orang. Para korban tidak hanya berasal dari Jawa Timur dan Aceh, tetapi tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Wilayah tersebut antara lain Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.

"Jumlah korban sementara sekitar 140 orang yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Bimo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam menjalankan kegiatan arisan online.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet lainnya, serta satu unit laptop.

Polisi juga mengamankan sejumlah rekening bank atas nama tersangka yang diduga digunakan untuk menerima maupun melakukan transaksi berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut, termasuk akun media sosial yang digunakan untuk melakukan promosi.

Baca juga: Ribuan SIM Card Ilegal Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

Selain perangkat elektronik dan rekening, penyidik menyita tiga unit kendaraan yang kini ditelusuri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas satu unit BMW, satu unit Toyota Rush dan satu unit Honda Brio.

"Untuk aset-aset yang diduga berasal dari kegiatan arisan fiktif, Ditreskrimsus akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan," ujar Bimo.

Polda Jatim juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online By JNK.

Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan dalam perkara tersebut dapat menghubungi hotline Ditreskrimsus Polda Jatim di nomor 0881-1043-007.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Selain itu, penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Pol Bimo. 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru