Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

surabayapagi.com
Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif.

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif dengan perputaran uang mencapai Rp 71 miliar. Ada 140 orang yang menjadi korban.

“Untuk tersangka, kita sudah tahan dengan inisial JNK (perempuan 27 tahun), yang beralamat di Bali sesuai dengan KTP,” kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto saat rilis Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Direktorat Reserse Siber

(Ditressiber) Polda Jawa Timur menangkap pelaku arisan fiktif berinisial JNK, yang diduga merugikan kurang lebih 140-an korban di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi Rp71 miliar, mulai Juni 2025 hingga Juni 2026.

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim menerangkan, pelaku JNK selaku pemilik arisan berbasis online itu menggaet korbannya lewat promosi di media sosial.

Pelaku meyakinkan korbannya kalau arisan yang dijalankan terpercaya, punya legalitas, dan 100 persen bersertifikat.
Selain itu, setiap anggota yang tergabung dalam arisan, dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dan beberapa keuntungan lain, sesuai program yang ditawarkan. “Calon anggota yang tertarik mengikuti arisan, akan diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” katanya, dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Dalam pelaksanaan arisan fiktif itu, lanjut Bimo, pelaku dibantu oleh tiga orang admin yakni, SLC, SWA, dan NH. Ketiganya bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, dan mengingatkan pembayaran para member.

Sementara untuk meyakinkam para member kalau arisan itu berjalan normal, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif. Sehingga, arisan itu terlihat diisi oleh member-member yang nyata.

“Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan promosi di media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas dan keamanan, penawaran program dengan keuntungan, serta tampilan keanggotaan arisan yang seolah-olah berjalan secara normal, sehingga member bersedia mengikuti program arisan online dan melakukan pembayaran sesuai dengan program yang dipilih,” ungkapnya.

Adapun dari hasil penyidikan dan pendalaman, Bimo menjelaskan bahwa ada sekitar 140-an korban yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan lima di antaranya berasal dari Jawa Timur.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 buah iPhone 15 Pro Max, 1 buah iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet serta laptop, beberapa rekening bank, dan akun media sosial.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Liar dan SDA di Bandara Juanda

“Selain itu, kami juga menelusuri adanya pencucian uang, sehingga kami menyita 3 mobil di antaranya, 1 mobil BMW, 1mobil Toyota Rush, dan 1 mobil Honda Brio,” jelasnya. JNK diduga menjadi pemilik atau owner arisan online fiktif yang menawarkan keuntungan kepada para member.

Tersangka JNK menjalankan aksi dengan menggunakan akun media sosial untuk mempromosikan program arisan online fiktif tersebut.

“Dalam promisinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti berverifikasi arisan paling aman, amanah, dan testimoni riil, sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member,” ungkap Bimo.

Setelah mendapatkan calon member yang tertarik, dibantu tiga orang admin, tersangka mengarahkan calon member untuk bergabung dalam grup WhatsApp dan memasukkan data pribadi, seperti foto KTP dan akun media sosial.

Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan, calon korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 10 persen dari arisan online dan program investasi yang ditawarkan oleh tersangka.0 “Dalam pelaksanaannya, Tersangka JNK selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan menentukan besaran keuntungan dalam program arisan dengan dibantu oleh tiga orang admin dengan tugas verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp dan mengingatkan kapan pembayaran para member,” kata Bimo.

Tersangka juga membuat transaksi menggunakan uang pribadinya untuk hasil keuntungan kepada member online. Cara itu untuk tipu daya agar member terlihat aktif dan tepercaya.

Baca juga: Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

“Dengan pola tersebut, Tersangka JNK membangun kepercayaan member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas, mencantumkan keamanan program penawaran keuntungan, serta tampilan anggota arisan seolah-olah berjalan normal. Sehingga member melakukan pembayaran dengan program yang dipilih,” ungkap Bimo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max, beberapa perangkat ponsel dan laptop, serta sejumlah rekening bank swasta milik tersangka.

“Serta pencucian uangnya, ada tiga mobil yang kami sita, satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush, dan satu mobil Honda Brio. Dan tidak menutup kemungkinan melakukan penelusuran aset dan menyita semua aset yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran grup WhatsApp, polisi mencatat terdapat 140 korban yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Para korban berasal dari Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.

“Berdasarkan pendalaman transaksi keuangan, kami bekerja sama dengan perbankan, keuangan dari Juni 2025 sampai Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar,” ungkap Bimo. sb3/ptr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru