Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

surabayapagi.com

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tidak menikmati keuntungan secara pribadi dari pekerjaan yang dipersoalkan.

Namun, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti menguntungkan korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Baca juga: Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pertimbangan tersebut disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024, Jumat (14/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, tetapi terdapat keuntungan bagi korporasi.

“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” demikian kata Majelis Hakim saat pembacaan putusan. 

Meski menyatakan para terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana kepada seluruh terdakwa.

Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dasar tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa Firmaniansyah menerima keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut.

Baca juga: Admin Grup Facebook LGBT Ditangkap Polres Tanjung Perak

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman bahwa menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” demikian ujar hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, Firmaniansyah tidak dibebani pembayaran uang pengganti secara pribadi.

Majelis Hakim kemudian menyebut bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum tetap ingin memperoleh uang pengganti, maka pengembalian tersebut harus dibebankan kepada PT APBS sebagai korporasi.

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” demikian disampaikan dalam persidangan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar

Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim, namun belum langsung menentukan langkah hukum.

Perwakilan penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, mengatakan pihaknya memilih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempelajari putusan secara menyeluruh.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus seusai persidangan. Menurutnya, pilihan tersebut diambil untuk mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru