SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap admin grup Facebook yang terlibat dalam penyebaran konten asusila. Tersangka berinisial MFK (34), warga Dupak Magersari, Surabaya, merupakan pendiri dan pengelola grup tertutup bernama Gay Khusus Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa MFK sudah mengelola grup tersebut sejak 14 Maret 2021. Grup itu dijadikan tempat pertemuan komunitas sesama jenis di Surabaya dan digunakan untuk membagikan konten berbau pornografi.
“Grup ini memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan tidak hanya untuk komunikasi, tapi juga untuk mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten pornografi,” ujar AKBP Wahyu, Senin (16/6/2025).
Selain MFK, polisi juga menetapkan GR (36), warga Pakis, sebagai tersangka. GR adalah anggota aktif grup yang kerap membagikan foto dan video asusila.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit ponsel, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas penyebaran konten asusila.
“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelas Wahyu.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial dan tidak segan melapor jika menemukan pelanggaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten negatif yang bertentangan dengan norma dan hukum,” pungkasnya. Ad
Editor : Moch Ilham