Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gresik menghadirkan sejumlah program keringanan pajak daerah.

Kebijakan tersebut diberikan dalam bentuk potongan pembayaran hingga pembebasan sanksi administratif. Selain meringankan beban masyarakat, program ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Baca juga: Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Salah satu keringanan yang diberikan berupa diskon 20 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi ketetapan pajak mulai Rp0 hingga Rp1 juta.

Program diskon PBB-P2 tersebut berlaku selama satu bulan, yakni mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Tak hanya PBB-P2, Pemkab Gresik juga memberikan insentif berupa diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan hak karena waris maupun hibah dari orang tua kepada anak.

Keringanan BPHTB ini memiliki periode yang lebih panjang, yaitu mulai 17 Agustus sampai 16 Oktober 2026.

Sementara itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah juga mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif. Pemkab Gresik memberikan pembebasan denda atas tunggakan seluruh pajak daerah.

Program penghapusan denda tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Baca juga: Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pemberian berbagai keringanan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” kata Fandi Akhmad Yani.

Menurut Gus Yani, pajak daerah tidak sekadar menjadi kewajiban masyarakat, tetapi memiliki kontribusi penting terhadap keberlangsungan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gresik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” ujarnya.

Baca juga: Peringati HUT RI: Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing, Sasar Anak-anak di Probolinggo

Ia pun mengajak masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Warga yang memiliki kewajiban pajak diharapkan segera memanfaatkan program keringanan sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkas Gus Yani.

Dengan program tersebut, Pemkab Gresik berharap manfaat peringatan kemerdekaan dapat dirasakan langsung masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak sebagai bagian dari gotong royong membangun Kabupaten Gresik. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru