SURABAYAPAGI.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Ada 30 keping emas dengan total berat 22,317 kg yang diamankan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama mengatakan penyelundupan emas ini dilakukan oleh dua Warga Negara As ing (WNA) China tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Pejabat BC Dibidik Kortas Tipikor dan KPK Berbarengan
“Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Kini ESDM berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menelusuri legalitas asal usul emas tersebut. Ia memastikan akan mendalami pihak yang menjadi pemodal dalam kasus tersebut.
Baca juga: BNN Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack
“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Sahid menjelaskan penelusuran ini akan berjalan secara kolaboratif dari hilir menuju ke hulu. Penelusuran ini juga diarahkan pada dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Baca juga: 7,8 juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan BC
“Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita akan cari dulu, dari asalnya,” tambah ia.
Tak hanya itu, dalam penegakan hukumnya, Kementerian ESDM akan menjerat pihak-pihak terkait dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Fokus utama penindakan diarahkan pada ketentuan pidana penampungan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang ilegal. ec,jk
Editor : Redaksi